Sumenep (Maduraexpose.com)- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan adanya inflasi daerah pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana arahan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi,SH,MH dalam keterangan khusus yang diterima Maduraexpose.com, Kamis 8 September 2022.
“Kami sudah bicarakan beberapa kemungkinan ini bersama Pemkab Sumenep yang intinya kita siap bekerja maksimal melakukan pengendalian harga berbagai komoditas agar tidak terlampau tinggi pasca kenaikan BBM saat ini,” demikian Bupati Sumenep Achmad Fauzi,SH,MH kepada Maduraexpsoe.com, Kamis siang.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep ini menilai, naiknya BBM secara otomatis akan berpengaruh terhadap lonjakan komuditas di pasaran.
“Naiknya BBM secara otomatis akan sedikit berpengaruh kepada lonjakan harga barang, kegiatan pengadaan barang dan jasa bahhkan inflasi. Problem ini sudah kami bicarakan dengan Pemkab Sumenep agar dilakukan berbagai upaya menstabilkan inflasi daerah dan itu sesuai perintah pusat,” imbuh Bupati Fauzi.
Hal lain yang sangat mungkin dilakukan Bupati Fauzi bersama Pemkab Sumenep dengan ‘memotong’ DAU sebesar dua persen.
“Pemkab Sumenep akan membelanjakan sisa anggaran dari Dana alokasi umum (DAU) sebesar persen,nominalnya sekitar 6 miliar,” imbuh Bupati Fauzi.
Dilanjutkan Bupati Fauzi, dana sebear Rp 6 miliar itu rencananya akan dibagikan kepada masayrakat yang didalamnya termasuk kalangan petani dan nelayan.
“Dari Rp 6 miliar itu peruntukannya berupa BLT yang didalamnya petani, nelayan yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Termasuk juga subsidi transportasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan yang mewajibkan pemerintah daerah (pemda) membelanjakan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Beleid itu menetapkan bahwa pemda harus menyalurkan 2 persen dari DTU yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang dianggarkan pada Oktober 2022 hingga Desember 2022 guna memitigasi dampak inflasi. [dbs/kmp/fer]