MADURAEXPOSE.COM– Mabes Polri menyebut saat Antasari mengajukan grasi secara tidak langsung ia mengakui kesalahannya. Mabes juga mengungkapkan harus berhati-hati mengusut pelaporan Antasari soal SMS gelap karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Menjawab pernyataan tersebut, Antasari meminta kepada penegak hukum agar tidak membodohi rakyat.
“Jangan rakyat dibodohi,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (17/2) kemarin sore.
Antasari menjelaskan menurut undang-undang pemberian grasi merupakan hak konstitusional presiden. Ketika presiden melihat adanya ketidakadilan.
“Ini perlu saya luruskan. UU grasi tahun 2010, dari dulu sampai sekarang, UU grasi itu, grasi, amnesty dan rehabilitasi, itu hak konstitusional presiden,” jelasnya.
“Hak konstitusional presiden, dalam rangka memberi pengampunan kepada seseorang, ketika presiden melihat sebagai kepala negara, ketika melihat ketidakadilan,” tambahnya.
Keputusan pemberian grasi pun,lanjut Antasari, sudah melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
“Ketika grasi diajukan, dan presiden mencoba mempelajari itu, minta pertimbangan MA,” tuturnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini pun mempertanyakan pasal yang menyebutkan jika seseorang mengajukan grasi sudah mengakui kesalahannya.
“Di pasal berapa, ayat berapa yang mengatakan orang minta grasi ngaku bersalah dan minta ampun?” tanyanya.
Antasari pun memberi contoh saat Jokowi memberikan grasi ke OPM (Organisasi Papua Merdeka).
“Kita lihat ke belakang, ketika Jokowi kasih grasi kepada OPM, Jokowi datang sendiri ke Papua menyerahkan Keppres-nya kan. Nah itu yang benar,” tuturnya.
“Jadi orang bilang, itu salah dan minta ampun, itu adalah persepsi keliru, itu awam. Enggak bisa jadi acuan nasional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Boy Rafli mengatakan penyidik saat ini tengah mengumpulkan fakta terkait pelaporan Antasari.
“Penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta berkaitan dengan laporan tersebut. Itu kan berkaitan dengan kasus yang sudah disidangkan. Istilahnya sudah putusan menetap, sudah inkracht. Bahkan sudah ada PK (peninjauan kembali) lagi ya. Ini yang nanti akan dipelajari dulu dari aspek hukumnya oleh penyidik,” tuturnya.
“Apakah (kasus) ini berdiri sendiri atau ini suatu hal yang berkaitan dengan perkara yang memang secara realita sudah sampai tahap inkracht dan bahkan berkaitan dengan masalah itu beliau sudah mengajukan grasi kepada bapak Presiden, bahkan grasinya sudah dipenuhi,” sambungnya.
Saat disinggung apakah akan melakukan pemanggilan terhadap Hary Tanoe (HT) dan Aulia Pohan terkait ‘nyanyian’ Antasari yang menyebutkan nama keduanya, Boy enggan menjawab secara rinci.
“Belum sampe ke pada taraf itu. Kan di sini ada aspek hukum yang sudah berjalan. Kita adalah lembaga peradilan yang juga punya otoritas, punya kewenangan yang memang kita harus hormatilah. Namanya proses peradilan, itulah mekanisme hukum yang ada di negara kita. Orang yang mengajukan grasi sebenarnya kan dia secara pribadi mengakui (kesalahannya),” pungkas Boy.
[rhm/mdk]