SULUH RAMADHAN: LFNU Tegaskan Penetapan Awal Ramadhan Berdasarkan Rukyatul Hilal, Bukan Gerhana

Terbit: 17 Februari 2026 | 04:33 WIB

MADURA EXPOSE, JAKARTA – Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Jakarta memberikan penegasan penting terkait metodologi penentuan awal Ramadhan 1447 H. Melalui rilis resminya, LFNU menegaskan bahwa penetapan awal bulan suci dilakukan berdasarkan rukyatul hilal (melihat bulan sabit), bukan rukyatul kusuf (melihat gerhana).

Sekretaris LFNU Jakarta, Ikhwanudin, menjelaskan bahwa dalam kaidah fikih falakiyah, gerhana hanyalah indikator astronomis, namun bukan dasar hukum penentuan awal bulan Hijriah.

“Dasar penetapan awal bulan Hijriah adalah terlihatnya hilal setelah matahari terbenam pada tanggal 29 setiap bulan. Jika hilal tidak terlihat (terukyat), maka dilakukan istikmal atau penyempurnaan bilangan bulan menjadi 30 hari. Gerhana hanya merupakan indikator,” tegas Ikhwanudin sebagaimana dikutip dari NU Online Jakarta.

Hukum Fardhu Kifayah Melakukan Rukyat

Lebih lanjut, Ikhwan menjelaskan bahwa pelaksanaan rukyatul hilal pada tanggal 29 Sya’ban memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam Islam. Menurut mayoritas imam mazhab, melakukan pemantauan hilal menjelang Ramadhan dan Syawal berstatus Fardhu Kifayah.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan awal ibadah puasa dan penentuan Idul Fitri bagi umat Islam. Berbeda dengan Mazhab Hanbali yang menilainya sunnah, mayoritas ulama mewajibkan adanya perwakilan umat yang melakukan pengamatan ini,” tambahnya.

Analisis Data Astronomis Jakarta: Potensi Istikmal

Berdasarkan perhitungan teknis untuk koordinat Kota Jakarta pada Selasa, 17 Februari 2026, konjungsi akhir bulan Sya’ban 1447 H diprediksi terjadi pada pukul 19.02 WIB. Namun, saat matahari terbenam pukul 18.16 WIB, posisi hilal tercatat masih berada di bawah ufuk (minus 0,9 derajat).

Bahkan, data menunjukkan bulan telah terbenam empat menit lebih awal daripada matahari. Dengan parameter teknis tersebut, LFNU menyebut kondisi hilal tergolong istihalaturru’yah atau keadaan di mana hilal mustahil untuk terlihat.

“Dengan parameter tersebut, besar potensi akan dilakukan istikmal (pembulatan 30 hari). Namun, kita tetap harus menunggu hasil Sidang Isbat resmi dari Pemerintah,” pungkas Ikhwanudin.


Penulis Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose

Layanan Pembaca: Bagi pembaca yang ingin menyampaikan informasi, keluhan, atau mengirimkan artikel opini, silakan kirimkan melalui email resmi kami di: maduraexposenews@gmail.com

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Ramadan Garut Utara: Cara Imas Aan Ubudiah Mengetuk ‘Pintu Langit’ Lewat Aspirasi Rakyat

Terbit: 19 Maret 2026 | 17:35 WIB Sebuah kolase eksklusif oleh MaduraExpose.com mengenai misi solidaritas Ramadan oleh Imas Aan Ubudiah (Komisi VI DPR RI – PKB) di Garut Utara. Visual…

Di Garut Selatan, Imas Aan Ubudiah “Suntik” Semangat Empat Pilar ke Tim SAJATI

Terbit: 18 Maret 2026 | 13:45 WIB GARUT, MaduraExpose.com – Momentum Ramadan 1447 H menjadi ruang dialektika kebangsaan bagi Anggota DPR RI Komisi VI, Imas Aan Ubudiah. Melalui unggahan terbarunya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *