Sugianto Tersangka, Pendekar Hukum di Sumenep Beda Pandangan Soal Kasus Tukar Guling TKD

Terbit: 9 Desember 2023 | 15:51 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)– Berawal dari BERITA VIRAL: Tidak Ada Cara Lain Untuk Menyangkal Sebuah Kebenaran, Sampai  Bahasa Rakitan Kasus Kadaluarsa Muncul Lagi.

Judul berita itu menjadi sorotan pada “pendekar” hukum di Grup WA Advokat LSM dan Wartawan, Jum’at malam.

Setelah ditelusuri link berita viral itu ternyata memposting pernyataan Rasyid Nahdyin yang dalam artikel itu disebut-sebut sebagai seorang aktivis Pemerhati Kebijakan publik.

Rasyid dalam laporan wartawan media itu menyinggung soal kasus Tanah Kas Desa (TKD) itu yang oleh pakar hukum dianggap telah expride alias kadaluarsa karena kejadiannya di tahun 1997 / 26 tahun yang lalu, dan yang dijadikan dasar kadaluarsanya itu adalah pasal 78, 84 dan pasal 85 KUHP.

“Kita harus memahami dulu bahwa kasus Tanah Kas Desa di bawah penanganan Kriminal Khusus Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim, pidana khusus bersifat khusus (lex specialis)”, ujar Rasyid seperti dikutip dari laman media tersebut. .

“Oleh karena itu,  antara KUHP dan UU Tipikor setingkat/setara, maka dalam penindakan Pidana Khusus UU Tipikor harus didahulukan karena merupakan aturan hukum yang lebih khusus, hal tersebut sesuai yang disampaikan dalam Pasal 63 dan ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa, Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”.

Rupanya statemen Mas Rasyid ini cukup menarik perhatian sejumlah pakar hukum. Salah satunya dari Sulaisi Abdurrozaq, Kuasa Hukum Direktur SMIP Sumenep.

” Saya yakin penyidik Polda Jatim akan ber- _taqlid_ pada pendapat ini. Pendapat yang dapat mencerahkan penyidik Polda Jatim dan kita semua.

Bagus bagus….
Terimakasih ilmunya sobat…”,

demikian Sulaisi dihalaman Grup WA Advokat LSM dan Wartawan.

Bak Gayung bersambut, Imam Wahyudi turut nimbrung mengomentari.

” Seharusnya tersangka juga mantan bupati Sumenep (SM) dan Gubernur Jatim (BS) ..ikut di jadikan tersangka dlm pemberian ijin adanya tukar guling tanah kas desa. Karena kalau TDK ada ijin maka tukar guling TDK mungkin terjadi,” tulis imam di grup WA yang sama,
[8/12 17.57] +62 878-1997-4920:

” Yg perlu di cek ..kebenaran dari leter c yg ada di kades paberasan…sama dgn data lama yg ada di BPN Pamekasan,” pungkas Imam Wahyudi.

Berikutnya yang turut mengomentari Advokat senior Kurniadi si Raja Hantu. Bahkan dia blak-blakan mengkritisi komentar Rasyid secara gamblang dan mudah dicerna.

“Sy tdk sependapat dg ahli ini. Prinsip dasarnya benar tp nalarnya melesat. Alasannya berikut:

1. Benar berdasarkan asas lex spesialist tipikor hrs ditangani berdasarkan UU Tipikor;

2. Tapi hal2 yg tdk diatur dlm UU Tipikor, maka kembali kpd aturan umumnya, yaitu KUHP;

Yg perlu pertajam sebenarnya adl “_bagaimana cara menghitung daluarsa? Dimulai sejak kapan perhitungannya? Sejak peristiwa pidana dilakukan ataukah sejak diketahui ada tindak pidananya_?”;tulis Kurniadi.

Diberitakan media sebelumnya, kasus tukar guling tanah Kas Desa / Percaton yang ditangani Unit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyeret tiga tersangkanya , yakni HS (pengembang perumahan Bumi Sumekar Asri), MH (matan pegawai  pertanahan), dan MR (mantan Kepala Desa Cabbiya) pada Rabu 22 November 2023 lalu. (bev/wga/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *