Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Babak Baru Kasus Tukar Guling TKD 3 Desa Senilai Rp 114 Miliar

Avatar photo
1304
×

Babak Baru Kasus Tukar Guling TKD 3 Desa Senilai Rp 114 Miliar

Sebarkan artikel ini

Sumenep (Maduraexpose.com)– Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep senilai Rp 114 miliar.

Ketiga tersangka itu adalah, HS (63) selaku Direktur PT SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Farman (sebelum dirotasi, Red) ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan soal itu.

Bahkan, Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menyebut status hukum terhadap ketiga orang tersebut ditentukan setelah sebelumnya melakukan gelar perkara.

“Ketiganya sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023,” ucap Edy dikutip dari Viva Jatim.

Dijelaskan Edy, ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni tidak adanya objek pengganti alias fiktif, sehingga dianggap merugikan negara.

Namun, terkait dengan objek pengganti yang dinilai fiktif itu mendapat bantahan keras dari Herman Wahyudi, Kuasa Hukum dari ketiga pemerintah desa yang dimaksud, yakni Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya yang mengklaim kepemilikan Tanah Kas Desa (TKD) yang saat ini telah berdiri Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA).

” TKD 3 Desa yaituh desa kolor, desa cabbiye dan desa talango yang dianggap bermasalah dan dinilai fiktif ternyata itu tidak benar,” terang Herman Wahyudi melalui pesan WhastApp yang diterima Maduraexpose.com, Sabtu malam.

Hal itu, lanjut Herman, dibuktikan dengan terbitnya sertifikat hak pakai no 1 desa paberasan atas nama pemerintah desa kolor kecamatan kota Sumenep seluas 14.494 m2, sertifikat hak pakai no 2 desa paberasan atas nama pemerintah desa cabbiya kecamatan talango seluas 51156 M2 dan sertifikat hak pakai no 2 desa poja atas nama pemerintah desa talango kecamatan talango seluas 111.145 m2.

Dan sampai saat ini, lanjut Herman, masih aktif bahkan bisa dilihat secara online terkait titik koordinat bidangannya.

“Selama sertifikat masih belum dibatalkan oleh lembaga berwenang, maka secara hukum keberadaan sertifikat itu sampai saat ini tetap sah milik ke 3 desa dimaksud,”imbuhnya.

Herman lantas merujuk pada pasal 32 ayat 1 PP Nomer 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

“Bukti kepemilikan hak atas tanah adalah sertifikat bukan leter C,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pelapor dalam kasus ini diketahui bernama Mohammad Siddik, Warga Kabupaten Sumenep. Perkara itu kemudian ditangani langsung Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur dengan nomor : B/1901/SP2HP/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Muhammad Siddik Kepada wartawan membeberkan kasus tanah percaton tersebut dinilai sangat krusial sejak tahun 2015 ia melaporkan sampai tahun 2017 baru ada proses yang signifikan. [viv/trb/fer)