GROBOGAN, MaduraExpose.com – Sebuah aksi nekat yang dilakukan oleh seorang suami di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mendadak viral di jagat maya. Bukan sekadar merusak, pria bernama Edi ini nekat membelah rumah limasan miliknya beserta seluruh perabotan di dalamnya menjadi dua bagian setelah diduga memergoki sang istri berselingkuh.
Peristiwa dramatis yang menghebohkan warga Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon ini dipicu oleh konflik rumah tangga yang mencapai titik didih. Dalam video amatir yang beredar luas, tampak Edi mengoperasikan gergaji mesin untuk membelah meja kayu panjang tepat di tengah-tengah hingga terbagi dua.
Tak berhenti di situ, beberapa orang juga terlihat membantu menurunkan genting serta memotong rangka kayu dan dinding bangunan. Rumah yang telah ditempati selama lima tahun itu kini benar-benar terpisah secara fisik menjadi dua sisi.
Alasan Harta Gono-Gini dan Dugaan Perselingkuhan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi ini merupakan buntut dari kemarahan Edi yang mencurigai istrinya, Sutrisni, memiliki hubungan spesial dengan pria lain. Meski pihak desa telah melakukan mediasi sebanyak dua kali, titik temu tidak kunjung didapat.
“Sudah kami cegah, tapi emosi begitu besar sehingga terjadi seperti yang viral itu. Pada mediasi pertama, Edi mengaku memergoki istrinya berselingkuh,” ungkap Penjabat Kepala Desa Mlowokarangtalun, Wahyudiono.
Sementara itu, sang istri, Sutrisni, membantah tudingan perselingkuhan tersebut. Ia mengaku pasrah atas tindakan suaminya yang bersikeras membagi harta gono-gini secara fisik dengan cara dibelah.
“Katanya dibagi dua gitu. Saya sudah pasrahkan bawa saja semua, tapi dia sudah kekeh (teguh pendirian). Bagi saya masalah ini sudah selesai,” ujar Sutrisni dengan nada pasrah.
Gugat Cerai dan Akhir Rumah Tangga 7 Tahun
Rumah tangga yang telah berjalan selama tujuh tahun dan dikaruniai dua orang anak itu kini berada di ujung tanduk. Pasca-aksi pembelahan rumah tersebut, Edi diketahui memilih pulang ke rumah orang tuanya di desa sebelah.
Ia dikabarkan telah resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Purwodadi. Fenomena “belah rumah” ini pun menjadi perbincangan luas warganet karena metode pembagian harta gono-gini yang dinilai sangat tidak lazim dan ekstrim. (red/fer)
Penulis Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose Layanan Pembaca: Bagi pembaca yang ingin menyampaikan informasi, keluhan, atau mengirimkan artikel opini, silakan kirimkan melalui email resmi kami di: maduraexposenews@gmail.com





![-][]adb](https://www.maduraexpose.com/wp-content/uploads/2017/07/adb-e1760171391929-180x130.jpg)
