Soroti SKK Migas dan Pemkab, BDT: PI 10% Adalah Hak Rakyat Sumenep, Bukan Sedekah Korporasi!

Terbit: 6 Oktober 2025 | 20:27 WIB

SUMENEP, MADURA—Aliansi Banteng Dari Timur (BDT) melayangkan tuntutan keras, menyoroti apa yang mereka sebut sebagai skandal finansial triliunan rupiah di Kabupaten Sumenep.

 

Tuntutan ini berpusat pada dugaan pengabaian hak ekonomi daerah melalui mekanisme Participating Interest (PI) sebesar 10% dalam proyek migas.

 

 

Ironisnya, dugaan pelanggaran hak ekonomi ini terjadi di tengah kerusakan lingkungan yang parah akibat aktivitas eksploitasi migas di wilayah tersebut.


 

Tuntutan Kunci BDT: Mengapa PI 10% Wajib Diberikan?

 

Koordinator BDT, Zainullah, menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah mengawal hak ekonomi fundamental Sumenep. Menurutnya, peraturan negara mewajibkan kontraktor migas, dalam hal ini termasuk PT Kangean Energy Indonesia (KEI), untuk menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

 

“PI bukan sekadar formalitas, tapi hak ekonomi daerah yang memungkinkan Sumenep turut merasakan bagi hasil dari operasi migas yang mengeruk sumber daya mereka. KEI jangan main-main dengan aturan,” tegas Zainullah.

 

 

Kewajiban ini, yang memungkinkan daerah memperoleh 10% saham di wilayah kerja yang sudah berproduksi, berpotensi menghasilkan pendapatan triliunan rupiah bagi Sumenep.

 

Jika dugaan pengabaian ini benar, Sumenep telah kehilangan akses terhadap aliran dana besar yang seharusnya digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan pemulihan lingkungan.


 

Lingkungan Hancur, Hak Ekonomi Hilang: Negara Dianggap Absen

 

Kekisruhan PI 10% ini diperparah oleh dampak lingkungan yang kian memprihatinkan, yang ditimbulkan oleh empat perusahaan migas (termasuk KEI dan Husky-CNOOC Madura Limited/HCML). Pagerungan bahkan telah ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas sebagai kawasan dengan tingkat kerusakan lingkungan tinggi.

 

 

BDT menuding legalitas yang diklaim perusahaan, seperti sertifikat Proper Hijau, hanyalah “legalitas administratif, bukan jaminan perlindungan lingkungan” yang rawan rekayasa politis.

 

 

Yang paling mengecewakan BDT adalah sikap abai dari lembaga-lembaga yang seharusnya mengawal hak daerah:

  1. SKK Migas Jabanusa dianggap lari dari tanggung jawab.
  2. Pemerintah Kabupaten Sumenep dianggap diam seribu bahasa, yang dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah publik di tengah potensi kerugian PI Migas triliunan rupiah.

 

Bola Panas di Tangan Presiden Prabowo

 

Sebagai puncak kemarahan rakyat, BDT tidak hanya menuntut audit kepatuhan PI 10% dan keterbukaan data, tetapi juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan seluruh aktivitas eksploitasi migas di Sumenep jika pelanggaran terbukti.

 

 

“Tuntutan ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi tentang keadilan ekonomi dan kedaulatan daerah atas kekayaan alamnya,” pungkas Zainullah.

 

 

Kini, nasib hak ekonomi triliunan rupiah Sumenep dan kelestarian lingkungannya berada di meja Presiden. Rakyat Sumenep menunggu tindakan tegas Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran PI 10% dan memastikan Sumenep tidak lagi menjadi lumbung energi yang kelaparan di tengah kehancuran. [dbs/gim/tim]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *