Scroll untuk baca artikel
SUMENEP EXPOSE

Siswa MA Lenteng Bersama Rekannya Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep

Avatar photo
199
×

Siswa MA Lenteng Bersama Rekannya Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Maduraexpose.com- Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) swasta terkenal berinisial MM asal Dusun Sarperreng Selatan, Desa Lenteng Timur bersama seorang rekannya berinisial SR dengan alamat yang sama ditangkap Tim Satreskoba Polres Sumenep terkait kasua sabu-sabu, sekira pukul 22.00 wib, Senin tanggal 8 Maret 2021.

Polisi mengklaim penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu.

” Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan,”terang Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep dilansir Maduraexpose.com, Selasa 9 Maret 2021.

Kedua terlapor ditangkap saat berada di jalan kampung Desa Ellak Daya, Kecamtan Lenteng, Sumenep.

Di TKP tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap terlapor berinisia SR. Petugas menemukan barang bukti (BB) berupa satu poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,39 gram dibungkus sobekan kertas yang sempat dibuang ke tanah oleh terlapor.

“Setelah ditunjukkan BB, terlapor mengakui Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari terlapor MM. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor MM pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021, sekira pukul 22.30 wib tepatnya diteras Masjid Miftahul Ulum alamat Dsn. Sarperreng Selatan Desa Lenteng Timur,”imbuh Widi.

Hasil introgasi, MM mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor SM sebanyak satu poket Narkotika jenis sabu.

“Kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Widiarti.

Adapun pasal yang disangkakakan kepada terlapor, yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor: Ferry Arbania