MADURA EXPOSE–Budgeting Center (SBC) membeberkan tengarai pelanggaran aksi korporasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wira Usaha Sumenep (PT WUS) yang bisa dikatakan sangat serius.
Salah satunya terkait jual beli saham antara PT WUS dengan perusahaan swasta PT Mahesa Madura Invesment (MMI). Itu terjadi tanpa melalui peraturan daerah (perda) atau tanpa persetujuan DPRD Sumenep.
Yakni, pada tanggal 5 Juli 2011, PT WUS melakukan perjanjian jual beli saham dengan PT MMI. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 001/WUS-MMI/VII/2011, PT MMI membeli saham sebesar Rp3.345.493.500. Namun hingga akhir Desember 2011 baru dibayar Rp2.109.700.000. Sehingga terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham (lihat tabel).
Tabel tersebut menunjukkan bahwa terjadi penurunan prosentase kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep atas PT. WUS sebesar 32,81% (98,82% – 66,01%).
Kondisi di atas tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 25 September 2008 Tentang Perseroan Terbatas WUS pada Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan bahwa saham perseroan terbatas dimiliki oleh pemerintah kabupaten paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen).
Kondisi di atas mengakibatkan Pemkab Sumenep berpotensi bukan menjadi pemegang saham mayoritas pada PT. WUS. Kondisi tersebut juga disebabkan Bupati Sumenep belum melakukan upaya koordinasi dengan DPRD Sumenep untuk menentukan sikap terhadap kepemilikan saham PT. WUS yaitu berupa meningkatkan penyertaan modal agar prosentase kepemilikan sesuai dengan Peraturan Daerah, atau meninjau pasal dalam Peraturan Daerah terkait prosentase kepemilikan.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Perseroan Terbatas Wira Usaha Sumekar, modal dasar ditetapkan paling sedikit sebesar Rp. 16.777.466.800,00.
Dan modal awal milik Pemkab yang disetor dan ditempatkan
sebesar Rp. 4.194.366.900,00 merupakan kekayaan Pemkab yang dipisahkan dan diwujudkan dalam kepemilikan saham.
“Kami menduga, ada unsur legalitas yang kemungkinan bisa berakibat fatal terhadap PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), utamanya masuknya PT MMI. Apakah itu ada perdanya atau tidak, soal peralihan saham pemkab ke PT MMI,” terang As’adi Khas, Ketua SBC.
Sementara itu, koordinator Front Aksi Mahasiswa Sumenep (FAM’S), Hazmi menjelaskan dengan adanya data-data di atas, bahwa permasalah yang terjadi pada PT WUS sudah sangat akut. Maka dari itu, pihaknya akan terus mengawal persoalan PT WUS.
“Kondisi PT WUS, ketika melihat pada data-data yang ada itu, sungguh persoalannya sudah akut dan sulit untuk disembuhkan. Selain itu, ada saham saham masuk tanpa adanya persetujuan dari rakyat, dalam hal ini wakil rakyat kita di DPRD. Enak benar PT WUS main jual saham miliknya rakyat dan sementara PT MMI main masuk saja tanpa permisi, saham PT WUS itu uangnya rakyat karena dengan begitu, ada akuisisi saham,” tandasnya.
Bahkan, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari mengakui jika pihaknya tidak mengetahui masuknya PT MMI ke PT WUS serta seharusnya memang harus persetujuan DPRD dengan adanya perda. Akan tetapi selama ini pihaknya tidak pernah membahas perda untuk hal itu.
“Selama saya jadi Anggota Komisi II perda itu tidak ada, jadi kalau PT MMI masuk ke PT WUS, berarti tanpa melalui perda. Karena memang perdanya sepanjang sepengetahuan saya tidak ada, makanya, mengenai hal itu, di komisi kami akan ditindaklanjuti. Tentunya setelah kami mempelajari semua itu,” terangnya. [**dbs/lam/fer]