“Dari sepuluh nama yang disetor, delapan yang kami tangani,” kata Widyo kepada Tempo di kantornya, Kamis, 11 Desember 2014. “Saat ini ada percepatan menuju penyidikan.”
Laporan hasil pemeriksaan sepuluh kepala daerah–terdiri atas gubernur dan bupati–itu disetorkan oleh PPATK ke Kejaksaan pada akhir 2012. Pada 2 Desember lalu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mendatangi Jaksa Agung Prasetyo, yang baru sepekan dilantik, untuk memperbarui data soal itu. Total transaksi di sepuluh rekening tersebut, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum A.K. Basuni Masyarif yang ikut dalam pertemuan tersebut, di atas Rp 1 triliun.
Salah satu nama yang dilaporkan memiliki rekening gendut adalah Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. Seorang penegak hukum menyebutkan politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menerima US$ 4,5 juta dari rekening perusahaan tambang melalui empat kali transfer, sepanjang 2010, yang disamarkan melalui polis asuransi. Widyo membenarkan bahwa nama Nur Alam masuk daftar yang disetorkan PPATK. Namun ia enggan mengungkapkan tuduhannya.
Lengkap beritanya bisa simak disini…….