MADURAEXPOSE.COM–Banyak pihak sempat tidak percaya mendengar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dilaporkan kepihak Bareskrim Mabes Polri oleh Ketua Lidik Hukum dan HAM, A.Effendy di Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelapor A. Effendy, warga Jalan Garuda, Kelurahan Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa melaporkan Kepala Kejari Bambang Sutrisna kepihak Bareskrim Mabes Polri pada Minggu (8/1/2017).
Berdasarkan keterangan tertulis yang bersumber dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, THReenDO Surabaya yang ditandatangani tiga orang pengacara yakni Woro Subagyo, SH, Dodik Wahyono, SE., SH., MM., MH., dan Syahril, SH. bertindak sebagai kuasa hukum A. Effendi, pihak yang merasa dirugikan oleh pihak Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/ 26/ I/ 2017/ Bareskrim, tanggal 8 Januari 2017. Dengan pokok materi laporan, dugaan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik.
Sebelum kasus ini dilaporkan, A.Effendy terlebih dahulu melayangkan somasi melakui kuasa hukumnya terhadap Kejaksaan Negeri Sumenep tertanggal 26 Desember 2016 lau. Dalam somasi itu disebutkan, jika pihaknya merasa keberatan dengan pencantuman nomor HP korban tanp konfirmasi maupun minta ijin terlebih dahulu. Dalam somasi itu disebutikan, agar Kepala Kejari Sumenep Bambang Sutrisna menyampaikan permintaan maaf melalui media massa nasional sekaligu ganti rugi material sebesar Rp 100 juta.
Adapun nomor ponsel A.Effendy yang berujung pelaporan itu, lantaran diduga pihak Kejari Sumenep secara sepihak memasukkan nomor telpon korban terkait penerbitan selebaran yang isinya tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berisi tersangka Suparman (46), mantan kepala Desa Poteran. [Zam/Pom/Ferry]