Sempat Heboh “Bekingan” Tambak Udang di Ambunten, Aktivis Sumenep Meradang

Terbit: 3 Agustus 2025 | 18:55 WIB

SUMENEP, Maduraexpose.com — Isu lingkungan kembali memanas di Kabupaten Sumenep. Tambak udang yang beroperasi di kawasan pesisir Kecamatan Ambunten, tepatnya di Desa Campor Temor dan Desa Belluk Ares, kini menjadi sorotan tajam. Aktivis lingkungan mencurigai tambak tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, bahkan diduga kuat mendapat “bekingan” dari pihak berkuasa.

Kecurigaan ini sempat heboh setahun yang lalu, Juli 2024, setelah diungkap oleh Abd. Somad, seorang aktivis lingkungan. Ia menduga pengelola tambak nekat menggarap lahan produktif di bibir pantai tanpa melalui prosedur perizinan yang sah. Menurutnya, ada serangkaian izin krusial yang harus dipenuhi, mulai dari Izin Lokasi hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Saya curiga pengelola belum mengantongi izin tersebut. Izin Lokasi sangat penting untuk memastikan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar tidak merusak lingkungan dan melanggar Perda,” tegas Somad dikutip dari newssatu.com.

Somad juga mempertanyakan legalitas Izin Lingkungan yang mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang seharusnya disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Birokrasi yang Loyo dan Pengakuan Mencengangkan
Untuk membuktikan dugaannya, Somad melakukan investigasi ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hasilnya mengejutkan. Empat OPD yang bertanggung jawab, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan serta Bappeda, kompak menyatakan bahwa pengelola tambak hanya mengantongi izin prinsip. Sedangkan izin garap lahan yang menjadi dasar operasional, masih dalam tahap pengkajian.

Ironisnya, di tengah proses perizinan yang belum tuntas, pengelola tambak udang justru mengklaim memiliki dukungan dari pihak berkuasa di Kabupaten Sumenep. Pernyataan ini membuat Somad geram. “Pantas saja pengelola berani menggarap, meski izinnya belum ada. Ternyata ada yang mem-backup,” ungkapnya.

Menurut Somad, kondisi ini sangat merugikan masyarakat dan mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap hukum. Ia menyebutkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kedua undang-undang ini secara tegas mengatur pemanfaatan lahan pesisir dan mengharuskan adanya izin resmi dari pemerintah. [rbt/nss/gmn/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *