Bersihkan Pedesaan dari Narkoba: Polres Sumenep Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Guluk-guluk

Terbit: 2 November 2025 | 06:27 WIB

Komitmen Tegas Kapolres: Siapapun Terlibat Akan Ditindak!

 

SUMENEP– Perang terhadap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sumenep terus diintensifkan hingga ke pelosok pedesaan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencatat keberhasilan dengan mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, pada Jumat malam (31/10/2025). Penangkapan ini menjadi penekanan bahwa jaringan narkoba berupaya merambah kawasan pinggiran, sebuah pola yang belakangan semakin meresahkan di Sumenep.

 

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

 

Pelaku yang berinisial WS (42), ditangkap di teras rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan berlangsung cepat, namun pelaku sempat membuang sejumlah barang bukti ke lantai.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti S, S.H., menjelaskan bahwa upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti gagal. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita:

  • 5 poket sabu dengan total berat netto 1,40 gram.
  • Sebuah timbangan elektrik (mengindikasikan aktivitas pengedaran).
  • Seperangkat alat hisap (bong), sendok sabu, pipet kaca, plastik klip, korek gas, hingga handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Setelah penangkapan, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Akp Widiarti.

 

Peredaran Narkoba di Sumenep: Dari Masalembu hingga Pedesaan

 

Penangkapan di Guluk-guluk ini semakin memperkuat sinyal bahaya peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumenep. Sebelumnya, kawasan kepulauan seperti Masalembu juga beberapa kali menjadi sorotan publik terkait kasus narkoba.

Kasus Masalembu sebelumnya sempat menggemparkan dengan temuan besar puluhan kilogram sabu yang mengapung di perairan. Selain itu, penangkapan pengedar di pulau terpencil, termasuk di Masalembu, sering terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa Sumenep, baik daratan maupun kepulauan, kini menjadi target para bandar narkoba. Upaya Satresnarkoba belakangan ini juga fokus menyasar kawasan pedesaan dan pinggiran yang kerap dijadikan tempat aman untuk transaksi, seperti yang terjadi di Kecamatan Rubaru dan sekarang di Guluk-guluk.

 

Ancaman Hukuman dan Komitmen Tuntas

 

Menanggapi maraknya peredaran di wilayah pedesaan, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan komitmen institusinya.

“Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk terus melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.

WS dijerat dengan Pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik tengah memproses pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pengiriman sampel sabu ke Labfor Polda Jatim untuk pembuktian.

“Semua proses akan dilakukan hingga tuntas dan transparan. Komitmen kami jelas, Sumenep harus bersih dari narkoba,” tutup Akp Widiarti S.,S.H.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *