Satpol PP Pamekasan Kewalahan Atasi Gepeng

Terbit: 6 Mei 2017 | 21:06 WIB

MADURAEXPOSE.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan kewalahan mengantasi maraknya gelandangan dan pengemis (Gepeng). Menjelang Ramdan dan Hari raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, sejumlah gepeng mulaui memadati di daerah berslogan Bumi Gerbang Salam.
Alasannya, karena Pamekasan belum mempunyai peraturan daerah (Perda) yang mengatur khusus gepeng, saat ini penertiban menggunakan Perda tentang ketertiban umum. ”Saat ini Perda tentang pengemis masih dibahas, semoga saja segera selesai,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno, Sabtu (6/5/2017).
Ia mengatakan, karena belum mempunya Perda maka belum bisa menertibkan banyaknya pengemis di Pamekasan, kecuali bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat yang nantinya langsung memberikan pembinaan bagi para pengemis.
”Kami tidak bisa bergerak sendiri, apalagi aturannya masih sedang diproses. Apalgi orang miskin juga dilindungi negara,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya menyakini keberadaan gepeng diprediksi akan terus meningkat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, seperti yang terjadi tahun sebelumnya. “Jadi kami akan menunggu Dinsos untuk melakukan penertiban para pengemis di Pamekasan,” tandasnya. (AR/Jd88)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Sembilan Jam Pamekasan dalam Bidikan Korsubgah KPK

Terbit: 10 April 2026 | 05:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – PAMEKASAN – Pertemuan tertutup selama sembilan jam antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati menjadi sinyal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *