Sumenep, MaduraExpose.com- Politis senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, MH Said Abdullah memastikan gagasan tentang zona ekonomi khusus Madura bukan sekedar wacana yang lambat laun hilang tanpa arti.
Penegasan itu disampaikan Said saat menggelar serap aspirasi dengan sejumlah tokoh di rumah Kepala Desa Kebunan, Kota Sumenep, Minggu.
“Sebentar lagi akan ada pergantian direksi BPWS. Zona ekonomi khusus ini berlaku tidak hanya di Kabupaten Sumenep, tapi diseluruh Madura”, ujarnya.
Wacana Zona Ekonomi khusus ini sebelumnya menguta dengan bergulirnya dengan gagasan Undang-Undang (UU) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Madura Raya yang dicetuskan oleh Soperiyanto,yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI disebuah reses di Aula Pemkab Bangkalan.
Sejatinya, ide pembentukan UU KEK ini untuk mendongkrak sektor perekonomian di Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep, Madura, Jawa Timur pasca beroperasinya jembatan Suramadu.
Tantangannya, jika UU KEK terealisasi, dengan sendirinya keberadaan BPWS menjadi terancam alias tidak akan berlaku lagi.
“Itu terjadi karena UU KEK lebih tinggi karena berbentuk Undang-Undang, sedangkan BPWS hanya berupa Peraturan Presiden atau Perpres”, bebernya.
(fer)