Scroll untuk baca artikel
Kepastian Hukum

Rizal Ramli Diperiksa KPK dalam Kasus SKL BLBI

Avatar photo
18
×

Rizal Ramli Diperiksa KPK dalam Kasus SKL BLBI

Sebarkan artikel ini

Madura Expose. PAKAR ekonomi dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Rizal Ramli, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Jumat (19/7).

“Hari ini saya dipanggil KPK untuk kasus SKL BLBI dalam kasus ST (Syafruddin Tumenggung) dan SN (Sjamsul Nursalim), saya sendiri pada saat kejadian kasus itu bukan pejabat lagi. Karena itu terjadi pada tahun 2004 pada saat pemerintahan mbak Mega,” kata Rizal saat mendatangi gedung KPK.

Baca juga: Negosiasi Ulang Pengadaan Pesawat Tempur

Rizal mengaku, KPK memanggil dirinya lantaran dianggap mengerti proses dalam perkara ini. Untuk itu, keterangannya dibutuhkan oleh lembaga antirasywah tersebut.

“Saya dianggap (KPK) banyak ngerti, tau prosedur dari sejak awal BLBI, KPK minta saya memberikan penjelasan. Nah, spesifiknya tentu nanti setelah ditanya-tanya (penyidik),” ujar Rizal.

Selain Rizal, KPK juga melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka yakni Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah membuat surat panggilan kepada Sjamsul dan Itjih hingga ke KBRI Singapura.

“Perlu dipahami, agenda pemeriksaan ataupun permintaan keterangan yang dilakukan KPK sejak penyelidikan hingga penyidikan ini adalah agar memberikan ruang yang cukup pada SJN dan ITN untuk menyampaikan informasi-informasi jika saja ada bantahan atau sangkalan,” imbuh Febri.

------------------------