Revisi Perda Tembakau Sumenep Tertunda Hingga 2026: Kenapa Masih Terganjal Anggaran?

Terbit: 18 September 2025 | 17:36 WIB

SUMENEP – Niat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang tembakau harus tertunda.

 

Meskipun desakan dari berbagai pihak sudah mengemuka, revisi krusial ini diperkirakan baru bisa dimulai pada tahun 2026. Alasan utamanya, seperti yang diungkapkan Pemkab, adalah karena belum adanya alokasi anggaran.

 

 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik (NA), yang merupakan tahap awal dan fundamental dari revisi perda, baru akan diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

 

 

“Tidak ada pos anggaran untuk tahun ini. Kami akan usulkan penyusunan NA masuk ke APBD 2026,” ujar Chainur Rasyid, Kamis (18/09/2025).

 

Ia menambahkan, proses penyusunan NA nantinya akan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari akademisi lokal, pedagang, hingga para petani tembakau.

 

Keterlibatan mereka dinilai penting agar kajian yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan, sehingga Perda yang baru bisa lebih berpihak kepada semua pemangku kepentingan.


 

 

 

DPRD Desak Perda Bermasalah Segera Direvisi

 

 

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, menyuarakan urgensi dari revisi ini. Menurutnya, banyak pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 yang dianggap bermasalah dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

 

Kesimpulan ini diperkuat oleh kajian yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa, yang menemukan banyak kelemahan dalam aturan tersebut.

 

 

Faisal menegaskan bahwa DPRD sudah sepakat untuk merevisi perda ini. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab dan legislatif untuk segera menyelesaikan Naskah Akademik di awal tahun 2026.

 

 

“Awal 2026, NA revisi perda ini harus sudah tuntas. Sehingga bisa segera dibahas dan disahkan,” tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

 

 

Penundaan ini memunculkan pertanyaan kritis tentang prioritas anggaran Pemkab Sumenep. Mengingat industri tembakau adalah salah satu pilar ekonomi utama di wilayah ini, terganjalnya revisi perda oleh alasan anggaran dapat berpotensi merugikan petani dan pedagang yang menanti regulasi baru yang lebih adil dan berpihak.

 

Apakah Pemkab dan DPRD bisa bergerak lebih cepat untuk memastikan Perda Tembakau ini segera direvisi demi kepentingan masyarakat luas?

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

    Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *