MADURA EXPOSE.— Beberapa waktu lalu, Ketua Panwas Pilkada Sumenep Moh.Amin dengan bangga telah mengeluarkan rekomendasi penetapan ulang ribuan DPT yang diduga bermasalah . Sayangnya, rekomendasi tersebut hanya menjadi gertakan sambal yang berujung memalukan karena dinilai tak ‘bergigi’.
Tidak dijalankannya rekomendasi penetapan yang dikeluarkan Panwas Pilkada Sumenep itu, karena oleh salah satu komisioner dinilai telah mengabaikan beberapa mekanisme dan deadline yang kurang dipahami oleh Ketua Panwas Pilkada beserta pihak yang dilibatkan.
“Saat Ketua dan sejumlah komisioner Panwas hendak mengeluarkan rekomendasi penetapan DPT ulang itu, jujur saya tidak dilibatkan. Jadi, saya tidak bisa berkomentar banyak. Cuma saya melihat, rekomendasi itu tidak dijalankan KPU karena kawan-kawan kurang memahami mekanisme yang ada”, terang Zamrud Khan, saat berdialog dengan pihak Maduraexpose.com di Studio RGS FM Sumenep, baru—baru ini.
Sebelumnya, Moh.Amin, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Sumenep mengaku telah mengeluarkan surat rekomendasi penetapan DPT ulang sebanyak 5.021 pemilih bermasalah.
“Kami temukan sebanyak 5 ribu lebih pemilih bermasalah. Rekomendasi kami (kepada KPU Sumenep) berupa penetapan DPT ulang”, ujar Ketua Panwas Pilkada Sumenep, Moh. Amin, pada Rabu 21 Oktober 2015 silam.
Untuk diingat, pada tanggal 9 Desember 2015 nani, Pilkada Sumenep diikuti dua pasangan calon (paslon) bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup).
Paslon nomor urut 1 yakni A. Busyro Karim-Ahmad Fauzi, yang diusung koalisi PKB-PDI Perjuangan didukung NasDem. Berikutnya paslon nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah, yang mendapat dukungan dari 8 parpol yang meliputi Partai Demokrat, Golkar, PBB, PAN, PKS, PPP, Gerindra dan Hanura.
(zmr/fer)