
[vc_row][vc_column el_class=”MADURAEXPOSE.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut berkomentar mengenai diskusi pemecatan presiden di UGM yang terpaksa dibatalkan usai adanya ancaman teror kepada pembicara dan panitia. Refly berpendapat, diskusi yang digelar komunitas mahasiswa hukum tata negara FH UGM, Constitutional Law Society (CLS), tidak ada yang aneh. Sebab, diskusi tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap cara pemerintah dalam menangani corona bisa menjadi alasan untuk memberhentikan presiden. Ia pun menyayangkan ada pihak-pihak, termasuk dari salah satu dosen di UGM, yang menganggap diskusi tersebut sebagai gerakan makar. “Apa yang dilakukan mahasiswa dalam koridor akademik, kalau dikatakan gerakan makar sangat keterlaluan. Saya miris karena ini mimbar akademik. Tidak sepantasnya di era reformasi ada larangan mengadakan mimbar akademik. Kampus harus tetap kritis, tidak boleh tumpul. Apalagi temanya sebenarnya masih dalam konstitusi,“ ujar Refly dalam kanal YouTubenya yang diunggah pada Senin (1/6). Menurut Refly, jika pembahasan mengenai pemecatan presiden dilarang karena kerap dituding sebagai gerakan makar, seharusnya tak perlu ada aturan pemakzulan sebagaimana Pasal 7A UUD 1945. “Kalau tidak boleh bicara pemberhentian atau impeachment presiden, tidak perlu ada ayat-ayat konstitusi yang bicara pemberhentian presiden,“ ucapnya. Ia pun meminta seluruh pihak, khususnya pemerintah, tak perlu paranoid terhadap diskusi semacam itu. Sebab, syarat-syarat pemberhentian presiden tidak mudah. “Sehingga meminta presiden mundur sah-sah saja dan konstitusional, yang tidak boleh memaksa presiden untuk mundur,“ kata Refly. Untuk itu, lanjut Refly, jangan sampai kejadian teror terhadap diskusi dengan tema pemberhentian presiden kembali terulang. Ia pun meminta polisi mengusut tuntas adanya ancaman dan teror kepada narasumber dan peserta diskusi tersebut. “Yang perlu dijaga jangan sampai warga negara melanggar hukum, tapi berpikir kritis dan ilmu pengetahuan, tahu hal-hal substantif termasuk pemberhentian presiden tidak perlu dikhawatirkan,“ kata Refly. “Kita ingin republik ini cerdas, warga negaranya cerdas. Bukan republik yang membungkam warga negaranya, membodohi warga negaranya dan yang membuat sempit ruang akademik dan kebebasan berekspresi,“ tutupnya. Constitutional Law Society (CLS) FH UGM sebelumnya berencana menggelar diskusi bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ pada Jumat (29/5) secara virtual. Namun karena menuai polemik, judul diskusi diubah menjadi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’. Pada akhirnya, diskusi tersebut dibatalkan usai narasumber dan panitia diskusi menerima ancaman teror, bahkan pembunuhan. (*)”][vc_column_text]MADURAEXPOSE.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut berkomentar mengenai diskusi pemecatan presiden di UGM yang terpaksa dibatalkan usai adanya ancaman teror kepada pembicara dan panitia.
Refly berpendapat, diskusi yang digelar komunitas mahasiswa hukum tata negara FH UGM, Constitutional Law Society (CLS), tidak ada yang aneh. Sebab, diskusi tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap cara pemerintah dalam menangani corona bisa menjadi alasan untuk memberhentikan presiden.
Ia pun menyayangkan ada pihak-pihak, termasuk dari salah satu dosen di UGM, yang menganggap diskusi tersebut sebagai gerakan makar.
“Apa yang dilakukan mahasiswa dalam koridor akademik, kalau dikatakan gerakan makar sangat keterlaluan. Saya miris karena ini mimbar akademik. Tidak sepantasnya di era reformasi ada larangan mengadakan mimbar akademik. Kampus harus tetap kritis, tidak boleh tumpul. Apalagi temanya sebenarnya masih dalam konstitusi,” ujar Refly dalam kanal YouTubenya yang diunggah pada Senin (1/6).
Menurut Refly, jika pembahasan mengenai pemecatan presiden dilarang karena kerap dituding sebagai gerakan makar, seharusnya tak perlu ada aturan pemakzulan sebagaimana Pasal 7A UUD 1945.
“Kalau tidak boleh bicara pemberhentian atau impeachment presiden, tidak perlu ada ayat-ayat konstitusi yang bicara pemberhentian presiden,” ucapnya.
Ia pun meminta seluruh pihak, khususnya pemerintah, tak perlu paranoid terhadap diskusi semacam itu. Sebab, syarat-syarat pemberhentian presiden tidak mudah.
“Sehingga meminta presiden mundur sah-sah saja dan konstitusional, yang tidak boleh memaksa presiden untuk mundur,” kata Refly.
Untuk itu, lanjut Refly, jangan sampai kejadian teror terhadap diskusi dengan tema pemberhentian presiden kembali terulang. Ia pun meminta polisi mengusut tuntas adanya ancaman dan teror kepada narasumber dan peserta diskusi tersebut.
“Yang perlu dijaga jangan sampai warga negara melanggar hukum, tapi berpikir kritis dan ilmu pengetahuan, tahu hal-hal substantif termasuk pemberhentian presiden tidak perlu dikhawatirkan,” kata Refly.
“Kita ingin republik ini cerdas, warga negaranya cerdas. Bukan republik yang membungkam warga negaranya, membodohi warga negaranya dan yang membuat sempit ruang akademik dan kebebasan berekspresi,” tutupnya.
Constitutional Law Society (CLS) FH UGM sebelumnya berencana menggelar diskusi bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ pada Jumat (29/5) secara virtual. Namun karena menuai polemik, judul diskusi diubah menjadi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’. Pada akhirnya, diskusi tersebut dibatalkan usai narasumber dan panitia diskusi menerima ancaman teror, bahkan pembunuhan. (*)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

![UPAYA PENEGAKAN HUKUM: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret sejumlah pengusaha besar.[Sumber: Dokumentasi Resmi Instagram @kpk_official] UPAYA PENEGAKAN HUKUM: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret sejumlah pengusaha besar.[Sumber: Dokumentasi Resmi Instagram @kpk_official]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1775108953/kpk-panggil-pengusaha-rokok-kasus-bea-cukai_jk0atq.jpg)
![Prof. Mahfud MD [Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official] Prof. Mahfud MD [Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1774736793/mahfud-md-sentil-kpk-tahanan-rumah-yaqut_kh23mn.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)
![Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose] Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776344589/konferensi-pers-polda-jatim-temuan-kokain-bugatti-sumenep-2026_ogblmd.jpg)
![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)
