Rasyid Dipenjara Karena Sengketa Tanah

Terbit: 14 Juni 2016 | 10:23 WIB

PALEMBANG – Kasus sengketa tanah yang berujung ke Pengadilan membuat Rasyid Gani (60) pemilik tanah sah malam dijebloskan ke penjara. Tanah seluas 3.5 hektare yang berada di Jalan Tanjung Api-api Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang disengketakan ABV berujung ke Pengadilan.

Namun Rasyid malah kebingungan, karena selama proses sengketa hingga dia dituduh mengambil tanah milik ABV tidak pernah dilakukan penahanan baik itu di kepolisian maupun kejaksaan. Tetapi, ketika dipersidangan, ia justru ditahan berdasarkan keputusan hakim untuk mengikuti proses persidangan.

Maka dari itulah, pengacara Rasyid Gani, Indra Cahaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang mengajukan nota pembelaan dan memprotes atas putusan hakim yang telah melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Dari persidangan di PTUN Palembang, sudah terbukti jika Agus Belly Viansya dan kroninya telah membuat sertifikat palsu. Mereka menyuruh Abdul Rozak yang merupakan pensiunan BPN Sumsel untuk membuat sertifikat palsu dan ini telah diakui Abdul Rozak di pengadilan,” ujar Indra ketika ditemui usai persidangan,

Sejak 24 Maret 2015 lalu, Rasyid harus mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang berdasarkan keputusan majelis hakim dengan pasal 264 ayat 1 Kitab UU Hukum Acara Pidana.

Keputusan majelis hakim dalam persidangaan tidak hanya membuat bingung Rasyid tetapi juga kuasa hukumnya. Terlebih ketika kuasa hukum dari Rasyid membacakan pledoi dan protes terhadap keputusan tersebut. Karena, tiba-tiba kliennya ditahan tanpa ada alasan yang tepat.

“Protes yang kami layangan mendapat tanggapan jika terjadi kesalahan dalam penetapan pasal yang dikeluarkan majelis. Kenapa bisa salah dan korbannya klien kami, dari jawaban yang ada tertulis salah administrasi pengetikan pasal. Bingungnya bisa dua kali, itu kenapa,” ungkap Indra yang mempertanyakan keputusan hakim tersebut.

Editor: Yohanes Iswahyudi
Sumber: Kompas
Scrh: Tribun Sumsel

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *