maduraexpose.com

 

SUMENEP EXPOSE

Pulau-Pulau di Sapeken Sumenep di Ujung Tanduk: Menyelamatkan Krisis Ekologis dari Ekspansi Migas

478
×

Pulau-Pulau di Sapeken Sumenep di Ujung Tanduk: Menyelamatkan Krisis Ekologis dari Ekspansi Migas

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Masyarakat Pulau Pagerungan Kecil melakukan aksi damai menuntut listrik nyala 24 jam.[kolase foto:Istimewa]

Sumenep, Madura – Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menghadapi ancaman krisis ekologis yang mendalam. Fokus kekhawatiran saat ini tertuju pada rencana ekspansi pengeboran gas bumi ke Pulau Pagerungan Kecil, sebuah pulau mungil seluas hanya . Rencana ini dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan yang telah lama terjadi di kawasan tersebut akibat aktivitas migas di Pulau Pagerungan Besar sejak awal tahun 1990-an.

 

Jejak Kerusakan di Pagerungan Besar

 

Disitat dari Metrotvnews.com, Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, menyoroti bahwa aktivitas eksplorasi dan produksi migas jangka panjang di Pagerungan Besar telah mengubah wajah ekologi kawasan secara signifikan. Indikasi krisis ekologis ini terlihat jelas:

  1. Kehilangan Keanekaragaman Hayati: Burung-burung endemik yang dahulu mudah ditemui kini nyaris tak terlihat.
  2. Penyusutan Kehidupan Laut: Populasi ikan menyusut drastis. Nelayan lokal terpaksa berlayar jauh ke laut terbuka untuk mendapatkan tangkapan, jauh berbeda dengan kondisi masa lalu di mana mereka cukup menjala dari bibir pantai.

 

Pagerungan Kecil: Taruhan Ekosistem yang Rapuh

 

Ekspansi ke Pagerungan Kecil dianggap sangat berbahaya karena pulau-pulau kecil memiliki ekosistem yang sangat rapuh dan kapasitas daya dukung lingkungan yang terbatas. Riyanda Barmawi memperingatkan bahwa potensi dampak ekologis melampaui sekadar penurunan populasi ikan, mengancam tiga ekosistem vital: terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.

Ekosistem-ekosistem ini berfungsi sebagai pelindung alami pulau dari abrasi dan bencana, namun terancam oleh:

  • Getaran dan Suara Bawah Laut: Aktivitas pengeboran migas dan lalu lintas kapal pendukung menciptakan tekanan serius yang merusak sistem rantai makanan.
  • Potensi Pencemaran: Risiko tumpahan bahan kimia atau limbah pengeboran sangat tinggi, merusak terumbu karang yang sensitif.
  • Sedimentasi: Pembangunan infrastruktur industri dan mobilitas kapal akan memperburuk kualitas perairan dangkal, mengganggu siklus pemijahan (pemijahan) spesies ikan komersial dan non-komersial, yang merupakan tulang punggung ekonomi nelayan tradisional.

 

Melanggar Prinsip Perlindungan Pulau Kecil

 

Riyanda Barmawi menegaskan bahwa rencana eksploitasi di Pagerungan Kecil berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Regulasi ini secara eksplisit melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil yang dapat menimbulkan kerusakan ekologis dan kerugian sosial. Riyanda menekankan bahwa peraturan ini seharusnya menjadi tameng pertama perlindungan, namun praktik di lapangan yang longgar membuat pulau-pulau kecil terus menjadi korban eksploitasi atas nama energi nasional.

 

Ketimpangan Energi di Ladang Gas

 

Ironisnya, di tengah risiko ekologis dan keuntungan besar yang dinikmati perusahaan, masyarakat di Pulau Pagerungan Kecil sendiri masih mengalami krisis energi. Riyanda menyoroti ketimpangan yang ekstrem:

“Listrik masih sangat terbatas di Pulau Pagerungan Kecil ini. Listrik hanya menyala 3 sampai 4 jam sehari. Itupun belum tentu setiap hari, karena hanya mengandalkan mesin diesel dengan kemampuan terbatas dan sumber energi surya yang tidak stabil.”

Kondisi ini menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam telah berjalan tanpa diimbangi dengan kesejahteraan mendasar bagi masyarakat yang tinggal tepat di atas ladang gas.

 

Seruan Penyelamatan Ekologis

 

Penyelamatan krisis ekologis di Sapeken menuntut evaluasi ulang yang serius terhadap rencana ekspansi migas. Pemerintah dan regulator harus:

  1. Mengutamakan UU Pulau Kecil: Menerapkan secara ketat larangan pertambangan yang merusak di pulau-pulau kecil.
  2. Audit Lingkungan Komprehensif: Melakukan audit independen terhadap dampak ekologis jangka panjang di Pagerungan Besar sebelum mempertimbangkan ekspansi.
  3. Memastikan Kesejahteraan Lokal: Menjadikan penyediaan akses energi yang memadai bagi masyarakat lokal sebagai prasyarat wajib, sejalan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Jika langkah-langkah perlindungan ekologis tidak ditegakkan secara tegas, Pulau Pagerungan Kecil dan seluruh gugusan kepulauan Sapeken terancam kehilangan fungsi ekologisnya, menghancurkan mata pencaharian nelayan, dan mengubah warisan alam Sapeken menjadi sebuah bencana lingkungan yang permanen.

--------EXPOSIANA----
GAYA SAMBUTAN ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO

 


 


---Exposiana----