PAMEKASAN – Wilayah Madura secara konsisten masih menjadi sorotan utama dalam aktivitas peredaran gelap rokok ilegal. Realitas ini diperkuat oleh data hasil penindakan masif yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura yang menunjukkan tingkat pelanggaran yang tinggi.
Dalam rentang waktu delapan bulan, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025, Bea Cukai Madura berhasil menyita total 35 juta batang rokok ilegal.
Penindakan puluhan juta batang rokok tanpa pita cukai ini merupakan hasil dari operasi terencana yang difokuskan pada jalur-jalur utama peredaran. Akses penting seperti area Jalan Jembatan Suramadu menjadi target utama penindakan untuk memutus rantai distribusi ilegal.
Operasi pemberantasan ini dilaksanakan melalui sinergi yang kuat dan berkelanjutan dengan berbagai instansi terkait di wilayah tersebut.
Komitmen Bea Cukai: Pembinaan atau Penindakan
Pemberantasan rokok ilegal yang gencar dilakukan menjadi bagian integral dari program besar yang bertujuan meningkatkan dan memperbaiki kondisi ekonomi Madura.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa mereka akan mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap para pengusaha rokok yang baru tumbuh dan masih bisa diarahkan untuk mematuhi regulasi.
Namun, bagi para pelaku yang secara sengaja dan masif melanggar hukum, Bea Cukai memastikan akan melakukan penindakan secara tegas dan tanpa kompromi.
Peredaran rokok ilegal diakui masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Madura. Berdasarkan tren penindakan yang ada, diperkirakan bahwa jumlah puluhan juta batang rokok ilegal yang telah disita tersebut berpotensi terus bertambah signifikan hingga penutupan tahun fiskal 2025.
Bea Cukai telah merencanakan pemusnahan seluruh rokok ilegal hasil penindakan tahun 2025 ini pada Desember mendatang sebagai bentuk sanksi akhir.
Melalui fungsi edukatif, Bea Cukai Madura akan terus menggencarkan sosialisasi demi menyuarakan pentingnya penggunaan produk yang legal. Upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap kampanye nasional ‘Gempur Rokok Ilegal’ dan bertujuan menciptakan lingkungan masyarakat yang sadar hukum serta peduli terhadap keberlangsungan penerimaan negara. Sinergi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci vital dalam upaya kolektif memberantas rokok ilegal.

















