Scroll untuk baca artikel
Pamekasan Expose

PTDH Tiga Polisi, Kapolres Pamekasan: “Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi…”

Avatar photo
354
×

PTDH Tiga Polisi, Kapolres Pamekasan: “Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi…”

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, Maduraexpose.com—  Halaman Markas Kepolisian Resort  Pamekasan  dipenuhi banyak personel demi menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dan dihadiri oleh PJU Polres Pamekasan, Personel Polres Pamekasan, dan Perwakilan Polsek Jajaran.

Hadir juga Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan beserta ASN Polri Polres Pamekasan bertempat di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

PTDH terhadap anggota Polri merupakan penerapan dari Peraturan Pemeritah No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“ini kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” Kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, dikutip liputan6. dari tribratanews, Senin 15 Januari 2024.

Anggota Polisi yang di PTDH secara resmi bukan lagi anggota Polri di Polres Pamekasan, kembali mejadi masyarakat biasa.

Peristiwa PDTH ini, lanjut AKBP Jazuli Dani Iriawan, sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi semua anggota Polri di Polres Pamekasan, agar tidak terjadi lagi kesekian kalinya, dikemudian hari.

“Seharusnya tidak perlu terjadi, apabila anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada,” imbuhnya.

Dalam upacara PTDH tiga anggota Polres Pamekasan tersebut dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.

Sementara tiga personel yang hendak dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tidak dapat dihadirkan. Maka Personel pemegang foto yang akan di PTDH, dengan dikawal anggota Provost Polres Pamekasan laporan Kepada Pimpinan apel. [sujax/fer]

.