Madura Expose.com- Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polres Sampang, dalam menjalankan tugas program Kapolri, berhasil mengamankan 13 tersangka kurir maupun pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu Satreskoba juga mengamankan 6 tersangka, selama berjalannya bulan pusa ramadan, sampai Rabu 1/7/15.
Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasat Narkoba AKP Arief Kurniadi, mengatakan,Total keseluruhan hasil ungkap kasus Satreskoba Polres Sampang sebanyak 19 tersangka dari 16 kasus.
Pada Selasa 30/6/15, sekira pukul 11.00 Satreskoba juga berhasil mengamankan Yoyok (27) pengguna narkoba jenis sabu-sabu, yang tak lain merupakan warga Kelurahan Rongtengah Kecamatan Kota.
“Anggota berhasil meringkus tersangka saat hendak mengkonsumsi barang haram tersebut,” tegasnya.
Lanjut AKP Arief Kurniadi, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang-bukti, satu poket sabu 0,23 gram, alat hisab (bong), korek api dan alumunium foil.
Guna mempertanggung jawabkan pebuatannya, tersangka di jerat pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang RI nomer 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
(ron/fer)