Polsek Tangkap BBM, Menguap di Polres? Zamrud Khan Soroti Kontroversi Hukum di Polres Sumenep

Terbit: 31 Desember 2025 | 19:04 WIB

SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep kembali memicu polemik. Kali ini, sorotan tajam datang dari aktivis senior sekaligus praktisi hukum kawakan, Zamrud Khan, SH, terkait dugaan ketidakjelasan status penanganan kasus truk solar yang dilimpahkan dari Polsek Pasongsongan ke Polres Sumenep.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah truk engkel bermuatan puluhan jerigen solar yang sempat diamankan polisi pada Kamis malam (26/9/2025), dikabarkan “hilang” dari pantauan publik setelah ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep.

Zamrud Khan: Kontroversi yang Terus Berulang

Direktur KONTRA’SM sekaligus Deputi Hukum GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi), Zamrud Khan, secara terbuka menyindir pola penegakan hukum di tubuh Polri yang dinilainya sering kali penuh kontroversi.

“Bukan institusi Polri namanya jika tidak ada kontroversi penegakan hukum dari pusat sampai daerah. Hampir sama polanya,” ujar Zamrud Khan dalam keterangan tertulis yang diterima Maduraexpose.com, Rabu (31/12/2025).

Zamrud membandingkan penanganan kasus di Sumenep dengan wilayah lain yang dinilai lebih transparan. “Jika di Polda Bali Ditreskrimsus tegas menahan tersangka penimbunan solar, lain lagi dengan di Polres Sumenep. Kasus BBM solar yang dilimpahkan dari Polsek ke Unit Pidsus ini nasibnya tidak jelas,” cetus adik kandung pengacara nasional Azam Khan tersebut.

Tantangan Kepemimpinan di Ujung Tahun

Ketidakjelasan kasus ini dinilai Zamrud sebagai raport merah bagi pengawasan internal kepolisian di Sumenep. Ia menekankan bahwa kontrol masyarakat dan media seharusnya disikapi dengan tindakan tegas oleh pimpinan kepolisian, bukan dengan aksi tutup mulut.

“Siapapun Kapolresnya di Sumenep sepertinya sulit untuk tegas terhadap jajaran di bawahnya. Padahal Januari 2026 ini sudah ada Kapolres baru, seharusnya kasus yang terjadi di masa Kapolres lama ini segera dituntaskan agar ada kejelasan hukum,” tegasnya.

Korelasi dengan Kelangkaan Solar di SPBU

Ketegasan hukum menjadi sangat krusial mengingat masyarakat Sumenep, khususnya petani dan nelayan, kerap mengeluhkan antrean panjang dan kelangkaan solar di SPBU. Secara regulasi, ancaman bagi mafia BBM tidaklah main-main.

Mengacu pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.

“Nah, apakah ada korelasinya antara (lemahnya hukum) dengan banyaknya antrean solar di berbagai SPBU Sumenep? Polisi sebagai penegak hukum yang ada di tempat strategis yang harus menjawab ini,” pungkas Zamrud.

Upaya Konfirmasi yang Nihil

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Sumenep belum memberikan penjelasan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan berkali-kali oleh tim redaksi. Ketidakterbukaan informasi mengenai status truk dan muatan solar tersebut kian memperkuat spekulasi negatif di tengah publik.

(Tim/Red)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kasus Air Keras KontraS: Polri Kantongi Rekaman CCTV dan Periksa Dua Saksi Kunci!

Terbit: 14 Maret 2026 | 09:38 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mengonfirmasi perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis…

Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Jejak ‘OTK’ di Salemba Mulai Terkuak!

Terbit: 13 Maret 2026 | 22:25 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menyatakan telah memulai penyelidikan menyeluruh atas kasus penyiraman cairan berbahaya yang menimpa Wakil Koordinator…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *