Polres Sumenep Belum Seret Satupun Tersangka, Pemilik BBM Kebal Hukum?

Terbit: 3 Agustus 2018 | 17:34 WIB

Polres Sumenep Belum Seret Satupun Tersangka, Pemilik BBM Kebal Hukum?

SUMENEP, MADURAEXPOSE–Tanpa terasa kasus penangkapan BBM jenis solar ilegal di Pelabuhan Gersik Putih,Kecamatan Kalianget Sumenep pada 13 Juni 2018 silam.

Polres Sumenep menyita sedikitnya 40 drum solar berikut kendaraan yang digunakan untuk mengankut bahan bakar minyak tersebut, tepatnya di Pelabuhan Tikus Gersik Putih. Tak tanggung-tanggung, Polisi juga mengamankan empat orang dalam kasus tersebut.

Namun anehnya, polres hanya menjadikan keempat orang yang ditangkap itu sebagai saksi, karena dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengaku hanya bekerja kepada seorang pengusaha berinisial MR. Dan lebih aneh lagi, si MR bebas berkeliaran hingga terkesan kebal hukum.

“Aneh juga kalau keempat orang yang sudah ditangkap polisi itu kemudian tidak ditersangkakan. Lebih aneh lagi ketika pemilik BBM nya belum juga ditetapkan tersangka,” ungkap Imam Arifin, Ketua Forum Analisis dan Advokasi Anggaran (FA3) Sumenep kepada Policeline.co, Kamis 2 Agustus 2018.

Lambannya penuntasan kasus BBM yang terciduk di Pelabuhan Gersik Putih, Kec Kalianget tersebut membuat banyak pihak was was peristiwa tersebut akan terulang dikemudian hari.

“Apalagi ada anggota LSM sampai didatangi pengusaha BBM yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Kami percaya Pak Kapolres bisa menuntaskan kasus itu, hingga tak ada kesan kebal hukum, “pungkasnya.

Sementara Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen,dihubungi wartawan diruang kerjanya,pihaknya enggan memberikan penjelasan panjang lebar. Dirinya malah mengaku masih Tim Migas untuk memastikan status barang bermasalah atau tidak.

“Kasus ini bukan kasus konvensional,kasus ini termasuk pada pidana khusus,dan diperlukan penanganan khusus”,ujarnya Kapolrss Fadillah kepada awak media, Selasa 31 Jili 2018 lalu.

Kapolres Fadillah juga menunggu laporan dari Kasatreskrim,untuk memastikan permasalahan yang sebenarnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Tego S. Marwoto Kasat Reskrim Polres Sumenep menegaskan bahwa BBM Jenis Solar Bersubsidi di Pelabuhan Tikus Gersik Putih tersebut Diduga kuat memang Ilegal.

Marwoto bilang, BBM jenis solar bersubsidi yang ditangkap polisi itu milik MR, yang saat ini tinggal di, Jl Trunojoyo Regenci B/14, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kalianget Sumenep, Madura, Jawa Timur.

(fer/dbs/pol)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

Jari Netanyahu dan Nalar Sundar Pichai: Mengapa Algoritma Tak Bisa Dibodohi Narasi Receh?

Terbit: 20 Maret 2026 | 10:04 WIB Oleh: Redaksi Madura Expose Strategic PENGANTAR: DRAMA JARI VS LOGIKA DATA Dunia maya sedang gempar dengan hal-hal trivial. Media-media nasional bertransformasi menjadi “detektif…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *