Polres Sampang Bekuk TNI Gadungan

Terbit: 23 Mei 2015 | 02:54 WIB
Sampang, Madura Expose
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, berhasil membekuk Dua TNI Gadungan yakni, Mohammad Arifin (30) dan Ahmad Riyadi (20), keduanya merupakan warga Dusun Karang Nangkah Desa Dapenda Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
Keduanya ditangkap setelah Polisi melakukan pengembangan dengan adanya laporan pencurian dengan kekerasan pada Bulan April, terhadap korban atas nama Winarni Indah Lestari (21) warga jalan Gubeng Kertajaya Surabaya.
Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo, mengatakan. Menurut pengakuan orang tua korban saat melapor ke Polres Sampang pada 1/4/15, kedua TNI gadungan tersebut mengenal korban di sosial media, selanjutnya tersangka menjemput korban di salah satu universitas di Surabaya saat pulang kuliah dan dibawanya ke wilayah madura dengan alasan tersangka hendak menemui keluarganya.
Setibanya di Kabupaten Sampang di sekitar persawahan, tersangka pura-pura hendak buang air kecil, disaat bersamaan tersangka langsung menodongkan senjata mainan dan meminta paksa semua barang berharga milik korban. Korban sempat melawan dengan memukulkan helm ke kepala tersangka dan langsung melarikan diri, namun korban kembali ditangkap dan tersangka langsung memukulkan gagang senjata mainan miliknya hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.
Meski merintih kesakitan, korban berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sawah dan menyamar menyerupai lumpur, sehingga tersangka pergi dengan membawa sepeda motor milik korban.
“Korban berhasil selamat setelah, menyamar menyerupai lumpur agar tidak diketahui tersangka, karena merasa korban sudah meninggal tersangka langsung pergi,” tegasnya, Jumat (22/5/15).
Lanjut AKP Hari Siswo, tersangka sudah tiga (3) kali menjalankan aksinya, yakni di Kabupaten Mojokerto, Kediri dan terahir di Sampang. Tersangka berhasil di ringkus di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa, Satu pucuk senjata api mainan, dua helm dengan tulisan kostrad, satu buah ransel warna hitam, satu buah flasdisk merk Kingston milik korban, kartu BPJS milik korban, kartu sim C dan KTP milik korban dan barang berharga yang lain milik korban.‎ Sementara sepeda motor milik korban yang berhasil di bawa oleh tersangka, masih dalam pengembangan pihak Polisi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 365 dengan ancaman hukuman12 tahun penjara.
(ron/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *