Sumenep, Maduraexpose.com- Politisi PDI Perjuangan mendesak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dituntaskan tahun ini.
Menurutnya, pembahasan perlindungan hukum atau payung hukum dalam rumah tangga dinilai tidak lepas dari peran anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan.
Nia Kurnia menginginkan supaya pembahasan Raperda tersebut dilakukan tahun ini agar dalam penangana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT memiliki payung hukum seklaigus mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
“Raperda KDRT sangat penting dalam rangka meminimalisir KDRT. Kami sangat perihatin karena sudah ada kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Sumenep,” demikian Nia Kurnia melalui situs resmi Pemkab Sumenep Selasa (11/02/2025).
Istri dari Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo ini menegaskan, kasus KDRT perlu menjadi perhatian serius semua pihak, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang kerap terjadi di daerah.
Menurut Nia, Raperda KDRT penting bagi masyarakat yang selama ini membutuhkan perlindungan hukum dalam melindungi korban sekaligus mencegah terjadinya kekerasan.
“Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam rangka mencegah dan menangani kasus KDRT yang lebih efektif di Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.
Nia Kurnia menilai, Raperda KDRT diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus KDRT yang menimpa dirinya atau orang lain, supaya tidak ada kekerasan dalam rumah tangga.
“Meskipun sudah ada payung hukumnya, diharapakan Raperda KDRT di Kabupaten Sumenep tidak ada lagi kasus kekerasan di masa mendatang,” jelas Nia Kurnia menambahkan.
Penting diketahui, Raperda KDRT menjadi salah satu dari 39 Raperda yang sedang dipersiapkan pembahasannya secara bersama oleh tim pemerintah daerah dan panitia khusus DPRD Kabupaten Sumenep.
“Tindak kekerasan dalam rumah tangga bukan merupakan persoalan individu, mengingat dampaknya sangat buruk bagi korban, karena bukan saja fisik, tetapi juga secara psikologis,” tutupnya. [*]