Sumenep, Maduraexpose.com- Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perkara pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam tidak dapat diterima, KPU Sumenep langsung tancap gas melakukan rapat pleno terbuka pada Kamis (6/2) malam.
“Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan beberapa PKPU yang disebutkan dalam berita acara barusan, hari ini tanggal 6 Februari 2025, kita resmi menetapkan pasangan calon terpilih yang akan memimpin Sumenep ke depan,” demikia Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi kepada wartawan.
Menurutnya, rapat pleno terbuka ini menjadi bagian dari tahapan akhir Pilkada Sumenep 2024.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses demokrasi ini,” imbuhnya dikutip dari laman Radar Madura.
KPU Sumenep, lanjut Nurussyamsi telah resmi menetapkan paslon nomor urut 2 Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim (Faham) sebagai pasangan terpilih yang akan dilantik sebagai kepala daerah atau Bupati Sumenep untuk priode 2025-2030.
Syamsi menjelaskan lebih rinci, berdasarkan undang-undang dan peraturan KPU, penetapan paslon terpilih harus dilakukan maksimal tiga hari setelah keputusan MK, baik keputusan yang diterima maupun yang tidak diterima.
“Karena salinan putusan MK diterima pada pukul 23.00 tanggal 5 Februari, maka kami telah menghitung hari pertama,” tandasnya.
Seperti diberitakan dalam situs resmi mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Nomor Urut 1 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam tidak dapat diterima.
Sebab, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sumenep Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta. [rm/mk/red]