Sumenep (Maduraexpose.com)–Pengelolaan dana PI (Partisipacing Interest) oleh PT KEI (Kangean Energy Indonesia) yang hingga saat ini ditengarai belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur menjadi polemik dibanyak kalangan.
Pasalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jatim,
PT PJU (Petrogas Jatim Utama) beranggapan bahwa keberadaan perda pengelolaan dana PI itu hanya diperuntukkan bagi BUMD yang ditunjuk sebagai penerima PI.
Adapun penerima dana PI dari PT KEI,lanjut dia adalah PJU. Hal itu sesuai dengan petunjuk dan kesepakatan Gubernur Jatim yang dikordinasikan dengan bupati Sumenep. Termasuk, juga arahan dari Dirjend Migas.
“Sementara PJU sudah lama mengantongi perda terkait pengelolaan PI. Jadi, sebenarnya sudah cukup karena PJU sudah ada perdanya,” kata Kepala Divisi Operasi Buyung Afriyanto.
Adapun PD Sumekar, lanjut Buyung, hanya sebatas kerjasama dalam kepemilikan saham, sehingga tidak wajib ada perda.
“Yang diharuskan itu penerima PI, kalau PD Sumekar tidak diharuskan. Tapi, juga lebih baik ada perdanya. Seperti di Sampang,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Posisi PJS (Petrogas Jatim Sumekar)?, Buyung mengungkapkan, PJS merupakan pengelola PI yang dibentuk hasil kerjasama antara PJU dengan PD Sumekar.
“PJS nanti sebagai pengelola jika sudah ada pengalihan dari K3S terkait PI ini. Sementara dua BUMD (PJU dan PD Sumekar, Red) hanya menerima deviden saja,” ucapnya.
Buyung menambahkan, untuk kerjasama antara dua BUMD ini sudah dibagi sahamnya. Untuk PJU sebanyak 51 persen, sementara PD Sumekar memperoleh saham sebesar 49 persen.
“Tapi, realisasinya PI belum ada, padahal sudah dua tahunan di proses, tapi tak ada kepastian,” ujarnya.
Mengapa belum ada terealisasi?, Buyung menuturkan, jika belum ada kepastian PI sampai detik ini lantaran pemegang sahamnya dalam hal ini Energi Mega Persada (EMP) belum mau memberikan PI nya. Mereka berdalih lantaran masalah ekonomi, yakni mengalami kerugian.
“Padahal, tidak mungkin merugi. Sebab, sudah bertahun-tahun mengekploitasi migas di situ. Sangat tidak mungkin jika merugi. Sebenarnya, saat ini tinggal satu tahap, yakni pengalihan saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, keberadaan PD Sumekar dalam pengelolaan PI yang digandeng PJU disorot. Lantaran keberadaan BUMD Sumenep belum mengantongi perda. Saat ini perda masih mentok di DPRD Sumenep. Padahal, pengelola PI yakni PJS (Petrogas Jatim Sumekar) sudah dibentuk. Meski klaim PJS, dibentuk oleh PJU sebagai penerima PI.
(TM)