Scroll untuk baca artikel
Kepastian Hukum

Pisau Hukum Kasus Mirna dan Toni, Antara Serbuk Sianida dan Minyak Goreng Pengacara

Avatar photo
204
×

Pisau Hukum Kasus Mirna dan Toni, Antara Serbuk Sianida dan Minyak Goreng Pengacara

Sebarkan artikel ini

Catatan Kecil Ferry Arbania, Pimred Madura Expose Network

Dalam sepekan terakhir, jagad maya makin riuh “bersitegang” menunggu kepastian hukum dari upaya keras aparat kepolisian dalam memburu pelaku utama dibalik tewasnya Wayan Mirna Shalihin (27) yang meregang nyawa setelah menyeruput es kopi yang telah dicampur dengan racun sianida di Restoran Olivier, West Grand Mall. Tak tanggung-tanggung, pihak Polda Metro Jaya secara cepat melakukan koordinasi dengan AFP (Australia Federal Police). Itu dilakukan untuk mengetahui ‘sepak terjang’ Jessica Kumala Wongso, rekan Mirna dan Hani selama tinggal di negara kanguru tersebut.

Pelan tapi pasti, penyidik terus memperbanyak bukti-bukti penunjang maupun yang berbasis scientific investigation. Koordinasi dengan pihak Kejati pun dilakukan. Dan secara mengejutkan, sebuah sumber di kepolisian yang mulai ramai dikalangan wartawan, sejumlah bukti-bukti penunjang yang secara tidak langsung mengarah pada Jessica yang konon memiliki latar belakang pengetahuan yang cukup tentang kimia.

Sumber di kepolisian, yang tentunya, berdasarkan hasil koordinasi dengan AFP pula, Jessica dikabarkan bekerja di sebuah perusahaan kimia di Australia. Sebuah kinerja polisi yang menakjubkan dalam upaya mengungkapkan kematian Mirna, pengantin yang baru sebulan menikmati indahnya perkawinan.
067884600_1452490557-20160111-Rekontruksi-Tewasnya-Mirna-Usai-Minum-Kopi-Fanani-5
#Suasana saat Reskrim Polda Metro Jaya melakukan pra-rekonstruksi di Cafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta, Senin (11/1). Pra-rekonstruksi dilakukan dengan memeriksa ulang saksi-saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin. (Sumber Foto:Istimewa)

Lantas bagaimana dengan upaya penyidik kepolisian di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam rangka menegakkan keadilan dalam kasus Toni, anak dibawah umur, yang dituduh mencuri HP teman sekolahnya, lalu diinterogasi disebuah rumah oleh sejumlah pelaku, yang diantaranya, diduga kuat oknum pengacara, seorang dukun dan beberap orang lainnya seperti disampaikan kuasa hukum korban, Ach Supyadi dan Ketua LSM Lidik Hukum dan HAM A.Effendy. Endingnya, para pencari keadilan ini menuding penanganan kasus Toni terbilang sangat lamban hingga mendapat protes keras dari banyak kalangan.

Lambannya dimana? Menurut kuasa hukum korban, pada saat Toni melaporkan kasus penganiayaan, penyidik tidak langsung melakukan BAP hingga sepuluh hari setelah kasus tersebut mencuat kepermukaan. Begitu juga dengan hasil visum kepollisian, oleh kuasa hukum dinilai tidak mendasar karena menggunakan dokter umum. Itu terbukti, setelah kuasa hukum melakukan protes dan meminta korban divisum dokter spesialis. Toni, salah satu siswa SMA di Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menjadi korban penganiayaan berencana hingga tangan kanannya terancam cacat seumur hidup karena digoreng kedalam minyak mendidih oleh para pelaku.

Wajar saja, jika orang tua korban dan keluarganya meminta semua yang terlibat dalam introgasi yang berbuntut pada penyiksaan sadis terhadap Toni ditetapkan sebagai tersangka. Hal inilah yang membuat lapisan masyarakat Sumenep terpaksa turun jalan dan melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Sumenep, menuntut ketegasan para penyidik supaya tegas dan menjerat semua pelaku dengan hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.

Saking jengkelnya orang-orang terhadap para pelaku penganiayaan Toni, sebuah foto, yang diduga kuat pelaku penggoreng tangan korban, disebar oleh Nitizen melalui akun facebook mereka. Kuasa hukum korban sangat yakin, dibalik pelaku utama, pasti ada otak intelektual yang merencanakan penganiayaan sadis terhadap Toni.
SPANDUK #Aksi solidaritas masyarakat Sumenep untuk Toni, anak dibawah umur yang menjadi korban penganiayaan berencana hingga tangannnya nyaris hancur karena di goreng dengan minyak mendidih oleh pelaku yang diduga lebih dari dua orang.

“Polisi harus menetapkan semua yang terlibat penyiksaan sadis dirumah oknum pengacara itu harus ditetapkan sebagai tersangka dan wajib diseret ke jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ingat, supremasi hukum harus ditegakkan seadil-adilnya”, ujar Ach Supyadi, kuasa hukum Toni saat berbincang dengan Madura Expose Network.

[bersambung…..]