Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Pilkada Serentak: Tak Ada Yang Menang Gugatan di MK

Avatar photo
268
×

Pilkada Serentak: Tak Ada Yang Menang Gugatan di MK

Sebarkan artikel ini
Ist.foto:faceboo: officialkMKRI

MADURAEXPOSE—Mahkamah Konstitusi (MK) mengugurkan 35 dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) pada sidang hari ini. Sebanyak lima lain ditarik kembali permohonannya oleh pemohon.

Dalam sidang hari ini, MK lewat putusan sela menyatakan tidak dapat menerima 34 perkara PHPKada.

“Permohonan pemohon melewati batas waktu,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan sela PHPKada dalam sidang Kabupaten Gresik di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Senin, 18/1).

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa 34 perkara itu telat mendaftarkan permohonan sesuai batas waktu yang ditentukan yakni 3×24 jam, sebagaimana diatur dalam pasal 157 Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Lamanya keterlambatan masing-masing daerah beragam, ada yang hanya hitungan menit, jam, bahkan hari.

Untuk diketahui, PHPKada Kabupaten Gresik merupakan salah satu pemohon yang terlambat hanya 7 menit dalam waktu pendaftaran. Permohonan gugatan didaftarkan ke MK pada 19 Desember pukul 16.37 WIB.

Ada juga gugatan Kabupaten Banggai Laut yang mana permohonan baru diregisterkan ke MK pada 19 Desember pukul 16.33 WIB. Atau terlambat 3 menit dari waktu yang telah ditentukan.

Sedangkan ada satu perkara yang digugurkan MK karena tidak punya legal standing. Yakni dalam permohonan gugatan Kabupaten Tasikmalaya. Dalam permohonan itu, MK menilai Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) tidak dapat membuktikan punya akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemantau pilkada di Tasikmalaya.

Kemudian permohonan gugatan Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Toba Samosir, dan Kabupaten Bulukumba ditarik kembali oleh pemohon. Dalam putusan sela ini, MK juga turut memutus ketetapan untuk lima PHPKada tersebut.

[WAH/RMOL]