Scroll untuk baca artikel
Radar Pemkab

Pil Pahit, Tahun Ini Seluruh PNS Sumenep Tak Bisa Terima Gaji Selama 6 Bulan

Avatar photo
204
×

Pil Pahit, Tahun Ini Seluruh PNS Sumenep Tak Bisa Terima Gaji Selama 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM–Gubernur Jatim, Soekarwo memastikan seluruh PNS di Pemkab Bangkalan dan Pemkab Sumenep tidak bisa menerima gaji selama enam bulan kedepan.

Pernyataan Pakde Karwo-panggilan akrab Gubernur Jatim, Soekarwo-ini, disampaikan kepada sejumlah wartawan di gedung negara Grahadi Surabaya usai melantik ratusan kepala SMA/SMK se-Jatim, Rabu (4/1/2017).

Menurut Soekarwo, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan sanksi tegas kepada Pemkab Bangkalan dan Pemkab Sumenep. Saknsi Kemendagri diberikan kepada dua Pemkab di Madura karena belum mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017.

“Seluruh PNS di dua daerah tersebut tidak akan mendapatkan gaji selama enam bulan ke depan. Sanksi itu diberikan oleh Kemendagri dan sudah dipastikan,” kata Gubernur Jatim Soekarwo, sebagaimana dikutip m.beritajatim.com.

Menurut Pakde Karwo, sanksi dari pemerintah pusat itu telah sesuai dengan perintah Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 312 ayat 2. Hak-hak keuangan atau gaji kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama enam bulan berturut-turut.

Pakde Karwo menyayangkan kedua daerah itu belum mengesahkan RAPBD 2017. Padahal, lanjut Pakde Karwo, pihaknya telah berulangkali mengingatkan Pemkab Bangkalan dan Pemkab Sumenep agar segera menetapkan dan mengesahkan APBD 2017, sebelum berakhirnya tahun 2016.

“Kalau sudah begini, maka tidak ada solusi lagi, PNS-nya tidak akan gajian selama enam bulan,” tuturnya.

Pakde Karwo mengaku belum mengetahui pasti alasan kedua daerah tersebut belum mengesahkan APBD 2017. Dalam waktu dekat ini, pemprov berencana memanggil Bupati Bangkalan dan Bupati Sumenep untuk diberikan arahan terkait perihal tersebut.

------------------------