Persulit Tugas Wartawan, Kabid Disperindag Sumenep Terancam pidana

Terbit: 23 September 2018 | 21:58 WIB

Madura Expose, Sumenep–Persolan proyek pemerintah yang tidak transparan penggunaannya banyak menuai masalah ini banyak terjadi hampir disetiap OPD apalagi dalam situasi pejabat yang menjalankan dimutasi kedinas yang lain petugas yang baru dengan jurus yang sangat ringan menjelaskan alasannya saya baru menjabat disini seperti yang terjadi saat ini pada dinas perindustrian dan perdagangan.

Ferry Arbania selaku, Ketua Aliansi Jurnalis Madura (AJM) menduga adanya upaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep melanggar pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, salah satunya terkait dengan program hibah offset digital senilai Rp 225 juta.

“Jika benar ada oknum pejabat Disperindag yang berupaya menghalangi tugas wartawan, itu dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,”ungkap Ferry Arbania di Sumenep,Minggu 23 September 2018.

Pria yang juga menjabat ketua Mahkamah Pers Indonesia ini mengaku prihatin dengan adanya oknum pejabat ASN, yang tidak transparan dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan awak media.

“Di era mellineal ini, keterbukaan informasi publik menjadi keniscayaan. Tak ada gunanya memyembunyikan program pemerintah. Karena bagaimanapun, tugas pers dilindungi undang-undang,” tandasnya.

Pihaknya berharap agar Disperindag Sumenep bersikap kooperatif terhadap insan pers agar program pemerintah berjalan baik dan tepat sasaran. Apalagi, lanjut dia, mempersulit tugas wartawan yang sedang menjalankan tugas dapat dikenakan sanksi hukum.

“Silahkan buka pasal 18 UU Pers, jelas dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana,”

Pihaknya menambahkan, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

“Oleh karena itu, dengan adanya kasus yang menimpa rekan-rekan media di Sumenep yang hendak menggali informasi penerima bantuan offset digital tidak lagi dipersulit dengan alasan apapun,”tutup Ferry.

Diberitakan sebelumnya, Bantuan hibah mesin percetakan berupa mesin Offset Digital senilai Rp 225 juta di lingkungan Dinas Prindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Pasalnya, hingga saat ini Disperindag belum mempublish program tersebut, termasuk nama penerima mesin percetakan yang bersumber dari APBD 2018. Dugaan adanya bantuan mesin percetakan yang diduga tidak transparan di Diseperindag Sumenep tersebut kian menguat setelah beberapa wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Madura (AJM) yang didalam termasuk SKN TEROPONG melakukan konfirmasi lansung kepada Mohammad Halil Rosihan Kabid Pemberdayaan Industri dan Perdagangan Disperindag Sumenep.(nis/sap/ajm)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *