Scroll untuk baca artikel
Expose Utama

Perppu Ormas Memanas, Yusril: NU Bisa Kena Juga

24
×

Perppu Ormas Memanas, Yusril: NU Bisa Kena Juga

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas terus menuai kontroversi. Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tak henti-hentinya menggambarkan bahayanya aturan ini. Kali ini, kata Yusril, Perppu itu juga bisa menyasar ormas Islam sekelas Nahdlatul Ulama (NU).

“Saya ingatkan semua pimpinan ormas jangan senang-senang dulu. Sekarang ada yang senang nih Pak Said Aqil, tapi ini bisa berbalik. NU juga bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas,” ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.

Yusril mengatakan hal ini seperti merespons Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj yang mendukung pemerintah menerbitkan Perppu Ormas atas perubahan Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Said Aqil mendukung keberadaan Perppu karena dapat menjaga keutuhan NKRI dan dapat membubarkan ormas yang merongrong Pancasila. “NU mendukung (pembubaran) ormas yang mengancam keberadaan Pancasila,” ucap dia di sela Halaqah Nasional Alim Ulama se-Indonesia, Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (13/7).

Saat ini, Yusril dengan NU bersebrangan sikap ihwal Perppu Ormas. Bahkan, Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini ditunjuk menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI, merupakan ormas yang telah dilarang oleh pemerintah, dan segera dibubarkan. Tidak terima dibubarkan, HTI melawan secara hukum.

Kemarin, Yusril bersama juru bicara HTI, Ismail Yusanto menyambangi Gedung MK untuk mempersoalkan Perppu Ormas. Menurut Yusril, beberapa pasal dalam Perppu berpotensi memberangus kebebasan berserikat. Ditambah lagi dengan ketidakjelasan definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

------------------------