
Pemerintah baru saja resmi menerbitkan Perppu No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Langkah menerbitkan Perpu ini karena UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak relevan dalam menindak Ormas yang diduga bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Demikian disampaikan Sekjend Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Girindra Sandino melalui siaran pers yang dikirim kepada redaksi, Sabtu (15/7).
Dalam Perpu baru tersebut pemerintah dapat membubarkan Ormas tanpa melalui jalur lembaga peradilan. Menteri Hukum dan HAM memiliki kewenangan langsung membubarkan ormas yang bertentangan Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas tersebut, Menteri Hukum dan HAM hanya perlu mengeluarkan dua sanksi admnistratif, yakni peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan penghentian kegiatan.
Sementara sanksi pencabutan status badan hukum yang dahulu diatur UU No 17/2003 tentang Ormas harus melalui lembaga peradilan, yang didahulukan dengan mengajukan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum ke pengadilan negeri oleh kejaksaan.
Untuk itu, SAKTI menilai bahwa jelas Perpu Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, merupakan langkah mundur dalam pencapaian kehidupan demokrasi yang sudah terkonsolidasi di Republik Indonesia.
“Bahkan cenderung mengarah pada bentuk teror pemerintah terhadap gerakan sipil di Indonesia, khususnya gerakan sipil yang berbasis Islam,” tegas Girindra.
SAKTI juga menilai penghapusan delapan belas pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang salah satunya adalah pembubaran ormas tanpa jalur lembaga peradilan dan prosedur berjenjang, jelas menunjukkan watak otoriter dan paranoid pemerintah dalam menangani Ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila.
Girindra menambahkan tindakan pemerintah juga jelas bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression).
Girindra mengingatkan pemerintah harus sangat berhati-hati dalam menangani masalah pembubaran Ormas, karena dampak berantainya akan sangat fatal terhadap demokrasi serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Di samping itu, tidak tertutup kemungkinan pembubaran Ormas dengan adanya revisi melalui Perpu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan akan menjadi yurisprudensi pembubaran Ormas lain yang dianggap atau diduga anti-Pancasila, yang tidak jelas parameter anti-Pancasila itu apa? Seperti mengulang zaman Rezim Orde Baru, yakni penerapan Asas Tunggal,” tegas Girindra.
Terakhir Girindra meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Perpu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta pemerintah harus meninjau kembali Perpu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Tidak ada hal genting yang mendesak dalam penerbitan Perpu tersebut, sebaliknya kami menilai hal ini akan membawa krisis kewibawaan (crisis gezag) yang serius pusat kekuasaan. Para aktor di lembaga-lembaga negara diharapkan tidak terjebak membangun narasi politik untuk kepentingan jangka pendek,” demikian Girindra.
[san/rmol]

![UPAYA PENEGAKAN HUKUM: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret sejumlah pengusaha besar.[Sumber: Dokumentasi Resmi Instagram @kpk_official] UPAYA PENEGAKAN HUKUM: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret sejumlah pengusaha besar.[Sumber: Dokumentasi Resmi Instagram @kpk_official]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1775108953/kpk-panggil-pengusaha-rokok-kasus-bea-cukai_jk0atq.jpg)
![Prof. Mahfud MD [Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official] Prof. Mahfud MD [Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1774736793/mahfud-md-sentil-kpk-tahanan-rumah-yaqut_kh23mn.jpg)
![Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777353646/kodim-sumenep-serahkan-truk-kdkmp_ijgruy.jpg?_s=public-apps)
![Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777177675/dandim-sumenep-tinjau-jembatan-ambunten-dan-rutilahu_r7cgu7.jpg)
![Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa] Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776790830/jch-pamekasan-siap-berangkat-haji_cfrc73.jpg)
![Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose] Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776788312/sidak-minyakita-pasar-anom-sumenep-2026_ora5xq.jpg)
![10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose] 10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776787040/sensus-ekonomi-2026-bps-sumenep-akurat_ws5jnl.jpg)
![Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose] Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776786041/polres-sumenep-rakor-bbm-sembako-2026_ck9mx1.jpg?_s=public-apps)