Maduraexpose.com— Peredaran minuman keras di Kabupaten Sumenep dinilai sangat meresahkan banyak pihak.
Hal itu yang mendorong sejumlah aktivis untuk turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep Jalan Dr. Cipto Desa Kolor.
Aksi unjuk rasa terkait peredaran minuman keras di Kabupaten Sumenep (26/01/2024) itu sepi pemberitaan media.
Massa aksi yang menamakan diri Pemuda Arya Wiraraja (Praja) itu melakukan aksi didepan kantor DPMPTSP menuntut instansi pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep itu agar segera menutup peredaran minuman keras (miras) di daerah setempat.
Praja dengan tegas menyatakan menentang keras terhadap peredaran miras di Kabuapten Sumenep, karena dianggap hanya memberi dampak buruk.
[foto:humas.polri]
Massa Praja dalam orasinya menyebut, minuman keras atau miras merupakan sumber dari pelbagai kasus sosial yang terjadi di daerah yang saat ini dipimpin oleh Achmad Fauzi sebagai Bupati dan Nyai Eva sebagai Wabup Sumenep.
“Kabupaten Sumenep mengalami problematika yang sangat hebat. Buktinya masih dibuka kafe yang menyediakan miras, itu berbahaya bagi moralitas pemuda,” teriak Santo sang orator Praja.
Tak hanya melakukan orasi, massa Praja juga meneriakkan yel-yel anti miras di Kabupaten Sumenep. Bahkan, sebagian massa terlihat membawa poster berisi kecaman agar Pemkab tegas, “Cabut izin cafe penjual miras”, “Musnahkan miras di Kabupaten Sumenep”.
Meski tidak secara spesifik menyebut Bupati sebagai orang yang paling bertanggung jawab sebagai Kepala Daerah, Praja lebih keras menyuarakan agar kafe dan toko yang diduga menjual miras segera ditutup dan dicabut izin operasionalnya, karena dianggap sebagai perusak moral pemuda Sumenep.
“(kalau peredaran miras tidak dimusnahkan) Berarti DPMPTSP sudah tuli terhadap hal-hal yang membahayakan generasi penerus di Kabupaten Sumenep kedepannya,” timpal Febri orator lainnya dari aktivis Praja Sumenep.
Sayangnya aksi massa dari Praja ini berakhir tanpa ditemui oleh perwakilan dari pihak Kantor DPMPTSP. Hal itu yang memantik kekecewaan mendalam, karena yang diharapkan aktivis Praja bisa menyampaikan langsung aspirasinya kapada Kepala Dinas Perijinan atau DPMPTSP.
Kendati aksi unjuk rasa yang menuntut pemeberantasan miras di Sumenep itu dialamatkan kepihak DPMPTSP, namun sejumlah tokoh hal tersebut direspon langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang dianggap paling bertanggung jawab sebagai kepaal daerah.
” Kepala Dinas itu hanya bawahan Bupati, sekarang ini udah jaman digital, jamannya informasi. Saya pikir Bupati harus tahu persoalan ini dan tuntutan mahasiswa agar dilakukan pemberantasan merah patut kita dukung bersama,” ujar Achmad Zaini salah satu tokoh pemuda kepada media ini, Rabu 31 Januari 2024.
[nen/fer]