Scroll untuk baca artikel
Radar PemkabSUMENEP EXPOSE

Begini Penjelasan Kadisdik Sumenep Soal Zonasi PPDB 2024 Jenjang SD Sederajat 2024

Avatar photo
664
×

Begini Penjelasan Kadisdik Sumenep Soal Zonasi PPDB 2024 Jenjang SD Sederajat 2024

Sebarkan artikel ini
Agus Dwi Saputra Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep/Istimewa.

Sumenep, Maduraexpose.com- Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menjelasakan lebih rinci terkait pemberlakuan jalur zonasi baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat.

Penerapan jalur zonasi PPDB 2024 tetap diterapkan Disdik Sumenep berdasarkan regulasi baru (perubahan) yang sebenarnya hampir sama dengan sebelumnya, sesuai keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan, dalam regulasi yang baru itu dijelaskan mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD.

“Yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu,” demikian Agus Dwi Saputra dilansir Maduraexpose.com dari laman resmi situs Pemkab Sumenep.

Agus memaparkan, jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka penentuan zona berdasarkan regulasi yang baru itu harus dilakukan berdasarkan wilayah kelurahan/desa.

“PPDB Jenjang SD nanti dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke sekolah, dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Tidak boleh melakukan seleksi baca tulis,” imbuhnya.

PPDB 2024 ini, lanjut Agus, berlaku untuk setiap jenjang pendidikan. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih. Hal itu mengacu pada kebijakan Kemendikbud yang baru, tentang penetapan wilayah zonasi.

“Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga, diatur oleh Pemda setempat. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah,” pungkas Agus Dwi Saputra. [Ferry Arbania]