Madura Expose – Di tengah kepungan pasar yang tak kenal ampun, sebuah peraturan daerah (perda) di Pamekasan, Madura, kini kembali menjadi sorotan. Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura kini ibarat benteng pertahanan yang siap melindungi martabat dan kualitas tembakau asli Madura. Dengan satu pesan tegas: stop tembakau Jawa masuk Pamekasan!
Ini bukan sekadar aturan, ini adalah seruan perjuangan. Saat itu Bupati Pamekasan dijabat oleh Baddrut Tamam [2023]: menegaskan bahwa masuknya tembakau Jawa ke Madura menjadi biang kerok utama yang merusak reputasi tembakau lokal.
“Selama ini, kualitas tembakau Madura rusak karena dicampur dengan tembakau Jawa. Karena itu, pemkab melarang masuknya tembakau Jawa sebagai bahan campuran,” tegasnya dalam sebuah pernyataan yang masih relevan hingga saat ini.
Ironisnya, praktik “mengawinkan” tembakau Jawa dengan Madura telah merusak harga, kualitas, dan kepercayaan pasar terhadap tembakau yang ditanam dengan susah payah oleh para petani Madura. Padahal, cita rasa khas dan aroma tembakau Madura adalah warisan budaya yang tak ternilai.
Perda Tembakau Madura: Bukan Isapan Jempol
Untuk memastikan aturan ini tidak hanya sekadar formalitas, Pemkab Pamekasan telah membentuk tim khusus yang berpatroli secara ketat. Pengawasan dilakukan mulai dari masa tanam hingga panen, melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas mencegat pergerakan tembakau dari luar, serta tim gabungan dari unsur petani, LSM, dan pemerintah untuk mengawasi praktik di lapangan.
Hasilnya? Nyata. Satpol PP Pamekasan berhasil menangkap dua truk yang mengangkut tembakau Jawa. Kedua truk yang berasal dari Bojonegoro ini terbukti membawa tembakau kering yang telah dirajang dengan muatan total 7 ton. Pemilik tembakau pun tak luput dari jerat hukum dan harus membayar denda Rp 1 juta di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengakali aturan. Perda ini juga membatasi pengambilan sampel tembakau oleh pihak pabrikan tidak lebih dari 1 kilogram, sebuah langkah cerdas untuk mencegah modus manipulasi harga.
Menelisik Lebih Dalam: Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022
Perda ini tidak main-main. Berdasarkan data dari situs resmi peraturan.bpk.go.id, Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 ini mengatur secara detail tentang Pengusahaan Tembakau. Mulai berlaku sejak 2 Februari 2022, perda ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk:
- Hak dan Kewajiban para petani, bandul (tengkulak), dan pelaku usaha.
- Budidaya Tembakau Madura yang menjadi panduan bagi petani.
- Tata Niaga yang mengatur perdagangan tembakau.
- Pengendalian dan Perlindungan Mutu untuk menjaga kualitas tembakau.
- Ketentuan Perizinan, Larangan, serta Sanksi Administratif dan Pidana bagi para pelanggar.
Keberadaan perda ini adalah bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk melindungi petani dan menjaga kualitas tembakau Madura. Ini adalah momentum bagi seluruh masyarakat Madura untuk bersatu. Mempertahankan tembakau Madura berarti mempertahankan kehormatan petani, menjaga identitas budaya, dan memastikan warisan ini tetap lestari. Stop tembakau Jawa, dukung petani lokal, dan biarkan tembakau Madura kembali berjaya di panggung nasional maupun global. [lp6/bpk/gim/dbs/tim]








