SURABAYA, Madura Expose — Di tengah ambisi pemerintah memanen pendapatan dari cukai, peredaran rokok ilegal di Madura justru semakin menggila. Bukan lagi sekadar anomali, fenomena ini adalah sebuah tamparan keras bagi kebijakan fiskal dan tata kelola negara.
Rokok tanpa pita cukai bertebaran layaknya jamur di musim hujan, merusak tatanan ekonomi, mencekik industri lokal, dan terang-terangan merampok kas negara. Lantas, siapa yang harus disalahkan?
Jeratan Kebijakan dan Kegagalan Ganda
Kritik tajam datang dari Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, yang melihat masalah ini sebagai kegagalan ganda. Di satu sisi, ada kegagalan kebijakan fiskal. Pemerintah, dalam upaya meningkatkan pendapatan, menaikkan tarif cukai setinggi langit. Namun, strategi ini justru menjadi bumerang.
“Ketika cukai terlalu tinggi, insentif untuk memproduksi dan mengonsumsi produk ilegal menjadi semakin besar,” ungkap Faizin.
Ini adalah dilema klasik: negara ingin kaya, tapi kebijakannya justru mendorong pasar gelap. Daripada membanjiri kas negara, cukai yang mahal malah membanjiri pasar dengan rokok ilegal, menggeser konsumen dari produk legal ke produk selundupan yang jauh lebih murah.
Ada Apa dengan Pengawasan? Kolusi atau Ketidakmampuan?
Namun, masalah tidak berhenti di kebijakan. Inilah titik paling krusial: kegagalan administrasi negara. Pernyataan Faizin yang menyinggung “kegagalan governance” adalah inti dari semua ini. Ketika rokok ilegal dari Batam bisa beredar bebas di Madura, pertanyaan besar muncul: siapa yang kecolongan?
Apakah ada celah besar di sistem pengawasan dan penegakan hukum? Atau, yang lebih menohok, apakah ada kolusi antara oknum Bea Cukai dan jaringan mafia rokok? Tuduhan ini, meskipun baru sebatas dugaan, bukanlah isapan jempol belaka. Integritas Bea Cukai dipertaruhkan. Jika penegak hukum tidak bisa menjaga integritasnya, maka hukum hanya akan menjadi macan ompong.
“Problem utamanya ada pada integritas dan efektivitas penegakan hukum,” tegas Nur Faizin. Pernyataan ini bukan sekadar kritikan, melainkan sebuah desakan untuk berbenah.
Waktunya Bertindak: Audit dan Intervensi Independen
Nur Faizin mendesak agar DPR, khususnya Komisi XI, tidak hanya fokus pada tarif cukai, tetapi juga bertindak sebagai fiscal guardian dan oversight body. Ia meminta adanya audit independen yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Usulan ini sangat agitatif dan penting. Hanya lembaga-lembaga independen inilah yang bisa membongkar praktik “main mata” yang merugikan negara. Tanpa intervensi dari luar, peredaran rokok ilegal akan terus berlanjut, menghancurkan industri rokok legal dan menipu negara.
Fenomena rokok ilegal di Madura adalah cerminan dari kerapuhan sistemik. Pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan instrumen tarif, tetapi harus berani membersihkan “oknum” di tubuhnya sendiri.
Hanya dengan pendekatan komprehensif, melibatkan penguatan integritas birokrasi dan penegakan hukum yang tegas, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, dan keadilan dapat dipulihkan. Apakah negara berani melawan mafia fiskal di dalam tubuhnya sendiri? “Wallahu A’lamu Bish-Shawab”


















