MADURA EXPOSE– SK Pemecatan yang dikeluarkan Yayasan Arya Wiraraja terhadap salah seorang dosen Hukum di Universitas Wiraraja (Unija), Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakbi Ach. Novel, dianggap ilegal oleh yang bersangkutan.
Ach. Novel, selaku dosen yang dipecat dari Unija, mengaku akan mengabaikan surat tersebut. Karena sesuai Surat Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pedidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Yayasan Aryawiraraja tidak punya legalitas mengelola Unija.
“Keputusan Yayasan Arya Wiraraja itu tidak ada hubungannya dengan keberadaan saya sebagai dosen Unija, sebab yang lebih berhak adalah Yayasan Universitas Wiraraja. Makanya keputusan itu akan saya abaikan, karena putusan itu adalah ilegal,” kata Ach Novel yang dikenal sebagai pengacara kondang ini.
Sementara saat disinggung apakah pihaknya akan tetap mengajar di Universitas Wiraraja, Novel sapaan akrab Ach. Novel, mengaku sudah satu semester tidak diberi jam mengajar di Fakultas Hukum. Sehingga keberadaannya sebagai dosen, memang sudah lama difakumkan.
“Kalau soal mengajar, sudah satu semester saya tidak diberi jam mengajar di Fakultas Hukum,” bebernya.
Namun begitu, pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam dengan pemecatan dirinya. Dirinya akan mengadukan soal penerbitansurat pemecatan dirinya oleh Yayasan Arya Wiraraja, kepada Yayasan Wiraraja. Karena penerbitan surat pemecatannya dirinya itu, melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
“Kami akan mengadukan persoalan ini kepada Yayasan Universitas Wiraraya yang memang lebih berhak mengelola Unija,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan selumnya, Yayasan Arya Wiraraja Sumenep selaku pengelola Universitas Arya Wiraraja (Unija) secara resmi memecat Achmad Novel, sebagai dosen Fakultas Hukum Unija. Pemecatan doses itu berdasarkan rekomendasi dari dewan kode etik dosen dan karyawan Unija setempat.
Juru bicara Yayasan Arya Wiraraja Sumenep, Saifurrahman, mengatakan, surat keputusan (SK) pemberhentian Achmad Novel, selaku dosen Fakultas Hukum Unija dengan tidak hormat itu dikeluarkan yayasan pada hari Kamis 14 Juli 2016 dengan nomor 104/SK/YAW/VII/2016 tentang pemberhentian tidak dengan hormat pegawai Yayasan Arya Wiraraja Sumenep.
“Yayasan Arya Wiraraja Sumenep telah menerbitkan SK pada Kamis (14/7/2016), isinya, memberhentikan dengan tidak hormat terhadap dosen atas nama Ahmad Novel SH,” kata Saifurrahman.
Menurutnya, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik tentang peraturan kepegawaian dan tenaga pendidik.
Tenaga pendidik harus bersikap dan berprilaku selaku masyarakat ilmiyah, memegang teguh jabatan dan tidak menyalahgunakan jabatan, dan mendukung perkembangan yayasan atau universitas.
“Pangkat terakhir yang bersangkutan adalah lektor. Ia dinilai tidak bersikap di atas kepentingan yayasan dan universitas, sehingga dianggap melanggar kode etik kepegawaian dan tenaga pendidik,” pungkasnya.
(diens)