MADURAEXPOSE.COM–Kasus ini tergolong agak lama, namun tak ada salahnya menjadi pelajaran bagi siapa saja yang hendak menekuni profesi sebagai penagcara. Berikut sebuah kasus yang melibatkan seorang pengacara yang kemudian dipolisikan karena diduga menggunakan ijazah palsu. Lebih jelasnya, Redaksi melansir beritanya dari tribunews.com tanpa diedit sedikitpun:
Seorang pengacara bernama Ana Mardiah yang biasa menangani sejumlah kasus di Pekanbaru dan beberapa daerah lainnya di Riau dilaporkan Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi Republik Indonesia IPSPK3 RI ke Polda Riau dan Mabes Polri terkait adanya indikasi pemalsuan ijazah S1 sebagai persyaratan untuk menjadi seorang advokat.
“Kita hanya ingin pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengacara yang diduga menggunakan ijazah palsu itu, karena kita sedih seorang penegak hukum melanggar hukum,”ujar ketua DPP IPSPK3 RI, Ganda Mora kepada wartawan Kamis (16/5).
Menurut Ganda, apa yang dilakukan pengacara atas nama Ana ini sudah menyalahi hukum yang berlaku, karena, memanfaatkan ijazah palsu untuk pekerjaannya.
“Kita melakukan investigasi mengenai keberadaan ijazah sarjana hukumnya dari Fakultas Hukum Unand Padang, kenyataannya nama Ana Mardiah tidak ada terdaftar disana, nomor register ijazahnya itu nama lain yakni Elmisna. Makanya terjadi kejanggalan,”ujar Ganda mora.
Pihaknya sendiri sudah melaporkan ini ke bagian Kriminal Umum Polda Riau pada (28/4/20013) lalu. Begitu juga laporan di Mabes Polri. Menurut mereka apa yang dilakukan oknum pengacara yang sudah menerima kuasa dari seorang tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negeri Pekanbaru pada tahun 2012 silam.
“Sudah jelas ada buktinya jika dia menerima kuasa dari seorang tergugat, jadi ini tidak dibenarkan jika pengacara memiliki ijazah palsu,”ujar Ganda mora.
Menurut Ganda mora tujuan yang dilakukan ini untuk membersihkan sistem hukum dan peradilan di tanah air. Karena jika seorang pengacara memalsukan ijazah sama halnya menistakan keadilan.
“Tujuannya agar tidak ada praktek gelap advokasi, kita junjung hukum dan peradilan di Indonesia ini,”ujar Ganda mora.
Selain melampirkan surat laporan, dalam laporan ini juga terlampir bukti berupa surat pemeriksaan ijazah dari Fakultas Hukum Unand yang menyatakan bahwa Ana Mardiah tidak memiliki Ijazah S1 Hukum dengan nomor Register 85140235 melainkan nomor itu milik Elmisa.
Dalam laporan itu juga dilampirkan, poto kopi Ijazah Ana Mardiah dan Ijazah Elmisa yang mana nomor registernya sama.
Menanggapi tuduhan dan laporan itu, Ana Mardiah yang dihubungi Tribun hanya menjawab belum dapat laporan dan panggilan dari Polda terkait laporan tersebut. Dengan singkat dirinya membantah jika menggunakan Ijazah palsu.
“Itu tidak benar. Sampai saat ini saya belum dapat laporan mengenai itu, saya juga tidak ada dipanggil. Maaf saya lagi kerja ini di Pangkalan kerinci,”ujar Ana Mardiah dengan singkat.(*)
—————————————————————
Sumber:Tribunnews.com