Penetapan Tersangka Kasus Pengancaman di Sumenep

Terbit: 22 Agustus 2025 | 22:06 WIB

Sumenep,MaduraExpose.com – Kasus pengancaman yang melibatkan penggunaan senjata tajam dengan korban Usmawan, warga Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, telah memasuki tahap projustitia yang signifikan.

 

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Dahri, terduga pelaku, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Penyidikan kasus ini menunjukkan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup yang mendukung sangkaan tindak pidana. Penetapan tersangka ini menjadi langkah progresif dalam penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

 

 

Kuasa hukum korban, Hasbulla, S.H., mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum. “Sejak penetapan tersangka beberapa bulan lalu, kami telah melihat profesionalisme Polres Sumenep dalam menangani perkara ini. Hasil gelar perkara sudah sangat jelas. Kami sangat berterima kasih atas ketegasan yang telah diambil,” tuturnya.

 

 

Ia menambahkan, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Tahap II atau SP21, yang menandakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan berkas telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

 

Sementara itu, rekan kuasa hukum lainnya, Aril, menegaskan bahwa kasus ini adalah delik umum, yang berarti perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui jalur mediasi atau dicabut laporannya.

 

“Perkara ini menyangkut keamanan dan ketertiban umum. Aparat penegak hukum harus menegakkan keadilan berdasarkan fakta dan bukti, bukan atas dasar kelalaian prosedural atau intervensi di luar hukum,” tegasnya.

 

 

Menurut Aril, tindakan pengancaman dengan senjata tajam adalah perbuatan yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak prinsip negara hukum dan membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

 

 

Langkah tegas dari Polres Sumenep diharapkan menjadi preseden yang kuat, mengirimkan pesan bahwa supremasi hukum akan selalu ditegakkan.

 

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran, sehingga tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri atau pengancaman dengan sajam. Penegakan hukum yang konsisten adalah fondasi bagi masyarakat yang damai dan terlindungi,” pungkasnya. [*]

 

 

 

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *