Penebangan Pohon Desa Jabaan, Kec. Manding Sumenep Berbuntut Panjang

Terbit: 28 Agustus 2018 | 09:18 WIB

MADURAEXPOSE, JATIM–Beberapa pekan tetakhir ini, masyarakat Sumenep diresahkan dengan banyaknya peneangan pohon asam dipinggir jalan raya Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.

Tak tanggung-tangung, jumlah pohon asam yang sudah berumur puluhan tahun tersebut ditebang dalam jumla besar dan dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.

Penebangan pohon yang diduga menyalai prosedural ini,disiyalir kuat melibatkan oknum LSM Sumenep. Banyak kalangan lantas mengecam dan meminta pihak berwenang tidak tinggal diam.

“Pelaku penebangan liar pohon asam jangan dibiarkan. Ini merupakan kejahatan yang wajib ditangkap oleh penegak hukum. Mstahil kalau aparat tidak tau pelakunya,”terang Subiakto, mantan Pejabat Dinas Perhubungan Sumenep kepada Policeline.co.

Sementara oknum LSM yang diduga terlibat dalam penebangan pohon asam di wilayah Kecamatan Manding Sumenep itu beralibi tidak terlibat dan mengaku hanya menjadi pekerja biasa dengan bayaran Rp 100 ribu perhari.

Bahkan, hasil konfirmasi by phone melalui kontributir Lukman, oknum LSM berinisial A itu menantang awak media agar kasus tersebut di expose sebesar-besarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S. Marwoto, SH merespon adanya pengaduan tersebut untuk dilakukan penyelidikan terkait informasi penebangan pohon asam yang mengancam kelestarian lingkungan.

Ditempat terpisah, Sekjen GPMD Jatim, Safraji Budiman meminta pihak aparat segera memeriksa oknum LSM berinisial A tersebut dan semua pihak terkait dilingkungan Pemkab Sumenep.

“Semua pihak harus diperiksa, karena penebangan pohon asam dipinggir jalan itu tidak bisa ditebang sembarangan, harus mendapatkan izin dari Pemprov Jatim sebagai pihak yang menyetujui Analisi Dampak Lingkungan,” ungkap Safraji Budiman, Sekjen GPMD jatim, Selasa 28 Agustus 2018.

Pihaknya juga akan melaporkan secara resmi kasus tersebut kepihak berwajib. Namun, terlebih dahulu akan menyampaikan permintaan hearing melalui Komisi Hukum DPRD Sumenep untuk memanggil semua OPD yang memiliki tanggung jawab langsung maupun tidak langsung seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP.

“Kalau perlu dari Dinas PU Bina Marga, karena kami dapat bocoran, pelaku penebangan pohon berdalih pelebaran jalan, ” (z@m/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *