Madura Expose
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, berhasil meringkus DM (29) warga Desa Galis Kabupaten Bangkalan, satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Ipda Iwan Kusdiyanto, menyampaikan. Pelaku memanfaatkan saat warga melaksanakan sholat traweh di salah satu masjid di Desa Asem Nonggal Kecamatan Jrengik, selanjutnya pelaku melancarkan aksinya dengan menggasak satu unit sepeda motor honda beat nopol W 3244 WH, milik Abdul (Korban) yang diparkir dihalaman masjid.
Sebelum sempat membawa barang curiannya, pelaku di pergoki oleh salah satu masyarakat setempat. Selanjutnya pelaku yang mengendarai honda vario tachno bersama temannya langsung melarikan diri, dengan sigap Polisi dibantu Warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berjarak sekitar 2 kilo dari TKP, Polisi dan warga berhasil mengamankan satu pelaku, sementara temannya berhasil melarikan diri.
Merasa kesal dengan perilaku pelaku, warga melampiaskan kemarahannya dengan cara membakar kendaraan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Satu pelaku inisial (DM) berhasil kami ringkus di Desa Lomaer Kabupaten Bangkalan, sementara teman pelaku inisial (DH) sempat meloloskan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kami,” tegasnya, Kamis 2/7/15.
Hasil sementara dari pengembangan Satreskrim Polres Sampang, sebelumnya, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di Kecamatan Torjun. “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka,” tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua honda beat milik korban dan honda vario milik tersangka yang tinggal kerangka setelah dibakar massa.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ron/fer)