Jakarta (MaduraExpose.com)- Bareskrim Mabes Polri mengancam akan mengambil alih kasus dugaan penggratisan pajak bumi dan bangunan (PBB) gratis yang melibatkan A.Busyro Karim, yang saat ini masih menjabat sebagai bupati Sumenep priode 2010-2015.
Hal itu disampaikan pihak Polri kepada salah satu kontributor MaduraExpose.com saat mendampingi aktivis FPMK (Front Pemuda Madura Kepulauan (FP-MK)
“Kemarin kita datangi Mabes Polri dan pihak Polri berjanji akan melakukan dua hal terkait laporan kami terkait Pajak Bumi dan bangunan gratis Bupati Sumenep”, ujar Asep Irama, fungsionaris dari aktivis FPMK kepada MaduraExpose.com di Jakarta, Jum’at 3 Juli 2015.
Adapun dua hal yang akan dilakukan Polri, terhadap kasus pajak bumi dan bangunan gratis Bupati Sumenep itu, lanjut Asep,kemungkinan pengambil alihan perkara, jika Polda Jawa Timur tidak serius menangani kasus yang membuat heboh para pejabat Pemkab Sumenep tersebut.
“Dua hal yang akan dilakukan Polri terhadap laporan kami, Pertama, yakni akan melakukan intervensi terhadap Polda dan yang kedua, Polri akan ambil alih jika Polda tidak serius menangani kasus yang kita laporkan”, imbuhnya.
Untuk diketahui, selain dilaporkan ke Polda Jatim, kasus dugaan PBB Gratis ini juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh FPMK (Front Pemuda Madura Kepulauan) dengan tudingan penyelahgunaan wewenang dan Korupsi di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Laporan itu berisi 6 point penting, yakni:
1.Pada masa kampanye Pilkada 2010 Kabupaten Sumenep, calon Bupati Busyro Karim berpasangan dengan Sungkono Sidik melontarkan janji kampanye bebas PBB / Pajak Bumi Bangunan untuk masyarakat Kabupaten Sumenep
2. Seperti diketahui bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini tidak ada lembaga mana pun yang kemudian yang mempunya kewenangan menghapus kewajiban. Dengan menyatakan bahwa warga masyarakat tidak usah bayar pajak, sama artinya mengajari warga melanggar UU dan pembangkangan pada peraturan. Bupati Sumenep dalam hal ini telah mengajari warga masyarakatnya membangkang dan mendorong pelanggaran undang-undang.
3. Sejak tahun 2010- 2015 warga masyarakat Sumenep tidak ada yang bayar PBB, dan ternyata bukti pembayaran PBB tetap keluar. Lalu dari mana dana PBB warga masyarakat Sumenep terbayar? (copy PBB terbayar terlampir)
4. Dalam kebijakan PBB Kabupaten Sumenep yang bertanggung jawab adalah Bupati Sumenep dan Kepala Dinas Pendapatan dan pengelolaan keuangan dan asset daerah (DPPKA) Kabupaten Sumenep. Kasus ini pernah ada laporan di Polda Jawa Timur oleh kalangan masyarakat, namun sampai saat ini penanganan mandek. Kiranya Kapolri, Cq. Bareskrim Mabes Polri, Direktur Pidana Khusus dapat men-supervisi atau bahkan mengambil alih penanganan kasus ini.
5. Di indikasikan, pajak terbayar PBB memakai dana bansos dan ADD yang dibebankan kepada Kepala Desa. Yang terjadi, kepala Desa tak pernah menarik PBB pada warga masyarakat, tapi kepala desa tetap membayar setoran PBB pada Dinas Pendapatan dan pengelolaan keuangan dan asset daerah (DPPKA) Kabupaten Sumenep. Banyak kepala desa mengeluh, namun enggan melaporkan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi. Warga tidak pernah bayar, tapi ada bukti lunas.
6. Dengan tidak bayar pajak, warga melanggar UU dan pembangkangan yang di-amini oleh Bupati. Akibat fatal, kelak jika pergantian bupati dan melaksanakan UU dengan menarik pajak sesuai ketentuan UU, maka akan ada disturb , ketidak percayaan dan menurukan wibawa aparat Negara.
(asp/fer)