Penangkapan Terduga Provokator Kerusuhan Suporter di Pamekasan

Terbit: 12 Agustus 2025 | 02:59 WIB

Pamekasan, Madura Expose – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap seorang terduga pelaku berinisial EWP (20), warga Desa Ngabean, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. EWP disinyalir sebagai aktor provokasi yang memicu kericuhan di antara suporter saat pertandingan sepak bola antara Madura United (MU) dan Persis Solo di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025.

Kronologi Insiden dan Tindakan Kepolisian

Gangguan ketertiban umum tersebut terinisiasi di area tribun ekonomi sisi selatan pasca gol kedua yang dicetak oleh tim Persis Solo. Berdasarkan keterangan saksi, kerusuhan dipicu oleh perilaku provokatif verbal dari kelompok suporter Persis Solo terhadap suporter MU. Tindakan saling ejek tersebut kemudian bereskalasi menjadi tindak pidana pelemparan botol minuman oleh kedua belah pihak.

Menanggapi situasi tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi para perwira dan anggota kepolisian, termasuk personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari Polda Jatim, segera melakukan langkah-langkah penertiban massa guna mengendalikan situasi dan memulihkan keamanan.

Hasil Interogasi dan Temuan Awal

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Pamekasan AKP Jupriadi membenarkan bahwa satu orang terduga provokator dari kubu suporter Persis Solo telah diamankan. “Petugas kepolisian telah mengamankan satu orang terduga pelaku yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif,” ujar AKP Jupriadi.

Saat dilakukan penangkapan, EWP (20) berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya akibat pengaruh alkohol. Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa EWP bukan merupakan anggota suporter resmi Persis Solo, melainkan hanya ikut serta bersama rekannya dan diduga telah mengonsumsi minuman keras jenis ciu. Berdasarkan laporan yang diterima sebelumnya, beberapa suporter Persis Solo di tribun ekonomi disinyalir juga berada di bawah pengaruh minuman keras sejak awal pertandingan.

Peringatan dan Imbauan Hukum

AKP Jupriadi menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap setiap individu yang terbukti melanggar Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum atau pasal lain yang terkait dengan gangguan ketertiban umum. Ia juga menyampaikan imbauan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) agar masyarakat dan suporter tidak mudah terpancing provokasi.

Pihak kepolisian menekankan bahwa konsumsi alkohol dapat memicu agresivitas dan perilaku di luar kontrol, yang berpotensi memicu tindak pidana. Sebagai wilayah yang dijuluki “Bumi Gerbang Salam,” Kabupaten Pamekasan senantiasa mendorong masyarakatnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, serta menjauhi substansi terlarang demi terpeliharanya ketertiban dan harmonisasi sosial. [kom/gim/dbs/fat]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Sembilan Jam Pamekasan dalam Bidikan Korsubgah KPK

Terbit: 10 April 2026 | 05:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – PAMEKASAN – Pertemuan tertutup selama sembilan jam antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati menjadi sinyal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *