Pamekasan,Madura Expose- Proses mutasi dan rotasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan saat ini menghadapi “titik krusial” yang sarat dengan nuansa politik birokrasi. Meskipun secara internal bupati telah menghendaki perombakan, implementasinya terganjal oleh belum turunnya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Situasi ini menunjukkan adanya “intervensi” pusat dalam ranah otonomi daerah, sebuah mekanisme kontrol yang diatur oleh regulasi pemerintahan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rachman, Pemkab telah berulang kali melengkapi dokumen yang diminta oleh BKN dan Kemendagri. Proses ini, yang kini serba “sistematis” dan “berbasis digital”, menjadi medan pertarungan teknis-administrasi yang harus dilalui oleh setiap kepala daerah, terutama yang masa jabatannya belum mencapai enam bulan. Aturan ini, yang secara eksplisit disebutkan oleh Saudi, menjadi instrumen “check and balance” yang memungkinkan pemerintah pusat untuk mengawasi dan mengendalikan “kebijakan kepegawaian” di daerah.
Dari sudut pandang ilmu politik, keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cerminan dari dinamika “hubungan pusat-daerah”. Bupati Pamekasan, yang memiliki “hak prerogatif” untuk menata kabinetnya, harus tunduk pada “otoritas supra-struktural” yang lebih tinggi. Restu dari Kemendagri dan BKN menjadi “syarat absolut” untuk melegitimasi setiap langkahnya. Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya “jejaring” dan “negosiasi” politik dengan pemerintah pusat demi kelancaran “agenda politik domestik”.
Setelah rekomendasi turun, proses akan berlanjut dengan pembentukan panitia seleksi (pansel). Tim pansel ini akan melakukan uji kompetensi (ujikom), sebuah mekanisme yang secara formal bertujuan untuk menempatkan “the right man on the right place”. Namun, dalam praktiknya, hasil ujikom sering kali menjadi “pembenaran formal” atas keputusan politik yang telah digariskan oleh bupati. Penempatan pejabat eselon II, yang merupakan tulang punggung “aparatur sipil negara (ASN)” di daerah, adalah langkah strategis bupati untuk mengamankan “konsolidasi politik” dan memastikan setiap kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif.
Kisah di Pamekasan ini adalah contoh nyata bagaimana “kekuasaan politik” harus berhadapan dengan “prosedur birokrasi”. Setiap langkah bupati, mulai dari pengajuan izin hingga penetapan jabatan, harus sesuai dengan “norma, standar, dan kriteria (NSPK)” yang berlaku. Kegagalan untuk memenuhi “standar operasional” ini tidak hanya akan menghambat proses, tetapi juga dapat menjadi bumerang politik bagi kepala daerah. [kom/gim/dbs]








