Maduraexpose.com, Pamekasan- Ternyata penangkapan UH (21), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur berawal dari razia balapan liar yang dilakukan oleh aparat gabungan di Jalan Raya Proppo .
Tersangka dibekuk saat ada pemeriksaan, dan ternyata benar, dikantong saku celana UH terdapat dua paket sabu seberat 0,7 gran dan 0,42 gram.
Ruslan Hidayat, Kasubag Humas Polres Pamekasan, Madura membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya juga mengungkapkan, selain UH, penangkapan terhadap tersangka lainnya, yakni FF (26) warga Desa Seddur, kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Saat diperiksa, lanjutnya, tersangka FF sempat menjatuhkan barang bukti sabu-sabu ditangannya seberat 0,35 gram.
“Barangnya disimpan dalam bungkus rokok”, ujarnya kepada wak media.
(bbs/fer)