BANYUWANGI/MADURA – Aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. Penangkapan besar-besaran di Banyuwangi baru-baru ini secara tegas mengungkap fakta bahwa Pulau Madura menjadi sumber utama pasokan rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Dalam operasi gabungan, pihak berwajib berhasil mencokok seorang pengedar berinisial AT (38), warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. AT ditangkap karena kedapatan mengedarkan rokok ilegal dalam jumlah fantastis.
Residivis Diringkus, Kerugian Negara Hampir Rp90 Juta
Disitat dari laman resmi liputan6.com, Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas pemerintah. Helmi mengungkap, pelaku AT merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2020.
“Dari tangan AT, petugas menyita 118.400 batang rokok tanpa cukai senilai Rp 178.016.000,” ujar Latif Helmi, Kamis (23/10/2025). Ia menambahkan, akibat ulah pelaku, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp 89.641.000. Angka ini menunjukkan betapa masifnya praktik ilegal yang merongrong kas negara.
Fokus Penindakan Bergeser ke Madura: Jaringan Pemasok DPO
Yang paling disorot dari kasus ini adalah pengakuan AT. Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa pasokan rokok ilegal tersebut diperoleh dari saudaranya berinisial J, yang berdomisili di Madura.
Saat ini, J telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengarahkan fokus penindakan ke Madura guna membongkar jaringan pemasok rokok ilegal secara keseluruhan. Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur tidak akan tuntas tanpa memutus mata rantai pasokan dari Madura.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menyatakan berkas perkara (P-21) lengkap, yang berarti kasus ini segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku AT dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007. Ancaman hukumannya tegas: pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk membersihkan Jawa Timur, khususnya Madura, dari peredaran rokok ilegal. Dukungan dan kewaspadaan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan ini dapat berjalan efektif, demi menyelamatkan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.


















